Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirjen Perhubungan Udara Terbitkan Surat Edaran Operasional Transportasi Udara Era New Normal

Operator penerbangan juga wajib memberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dirjen Perhubungan Udara Terbitkan Surat Edaran Operasional Transportasi Udara Era New Normal
TAUFIK RIDWAN/HO
Armada Airbus A320 Citilink baru saja mendarat di Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, usai penerbangan dari Juanda, Surabaya, Sabtu, 6 Juni 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Senin (8/6/2020).

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menyampaikan surat edaran tersebut menyesuaikan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami membuat peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru (kenormalan baru) yang terdiri dari panduan operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi udara,” ungkap Dirjen Novie dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Baca: Kemenhub Ubah Kapasitas Angkut Penumpang Pesawat Jadi 70 Persen

Dia menjelaskannya, operator penerbangan nasional yang terdiri dari operator angkutan udara, operator bandar udara dan operator layanan navigasi penerbangan diwajibkan untuk melengkapi seluruh personel yang bertugas dengan peralatan kesehatan antara lain masker dan sarung tangan.

Baca: Layanan Kereta Api Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 12 Juni 2020

Operator penerbangan juga wajib memberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca: Tujuh Terminal Bus di Jabodetabek Kembali Layani Pemberangkatan Armada AKAP dan AKDP

“Seluruh personel yang bertugas mulai dari pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO dan seluruh petugas lain di bandara wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku antara lain wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas," ujarnya,

Selain itu, kewajiban lainnya berupa pengecekan suhu tubuh minimal dua kali sehari selama bertugas, membiasakan untuk sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir interaksi dengan orang lain yang tidak perlu.

Berita Rekomendasi

"Kami memerintahkan kepada operator bandar udara dan operator angkutan udara untuk melengkapi peralatan, sarana dan prasarana kesehatan seperti tempat hand sanitizer, masker cadangan dan tempat pembuangan masker yang dapat digunakan baik oleh personelnya maupun konsumen transportasi udara,” ujar Dirjen Novie.

Dirjen Novie mengatakan bahwa surat edaran tersebut juga mengatur mengenai pedoman kepada operator penerbangan untuk memastikan semua sarana dan prasarana transportasi udara bersih dan higienis.

“Seluruh sarana dan prasarana terutama yang sering disentuh oleh orang seperti gagang pintu, pegangan tangga atau eskalator, kursi pesawat, toilet, rak bagasi, peralatan makan dan lain sebagainya harus dibersihkan lebih sering dengan disinfektan," ujarnya.

"Kami minta dibuatkan standard operational procedure (SOP) untuk memastikan pelaksanaannya dan akan kami monitor di lapangan,” kata Dirjen Novie menambahkan.

Selain itu, pengaturan slot time yang dilakukan oleh operator navigasi penerbangan berdasarkan surat edaran ini mengacu terhadap pencegahan penumpukan calon penumpang di bandar udara.

“Kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50% dari keadaan normal. Untuk pesawat wide body dan narrow body kapasitas maksimalnya adalah 70%. AirNav, operator bandar udara dan operator angkutan udara kami koordinasikan untuk mengatur slot time guna memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan,” paparnya.

Dirjen Novie menyampaikan bahwa pihaknya juga telah memberikan pedoman teknis mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui penumpang pesawat udara selama masa adaptasi ini.

“Mulai dari pembelian tiket, baik penumpang maupun maskapai wajib memastikan bahwa persyaratan-persyaratan yang diperlukan seperti kartu identitas, surat keterangan PCR/Rapid Test yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan," katanya.

Jika memang tiket dijual melalui agen penjualan daring (online travel agent), lanjut dia, maka agen penjualan tersebut harus memastikan fitur untuk melakukan pengunggahan dan validasi dokumen-dokumen tersebut.

Setelah seluruh dokumen memenuhi persyaratan dan divalidasi, tiket baru boleh diterbitkan.

Seluruh calon penumpang diwajibkan untuk melakukan proses check-in di bandara paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan.

“Kami mohon kerja sama seluruh pengguna transportasi udara, untuk menerapkan jaga jarak selama di bandara, utamakan penggunaan fasilitas check-in mandiri. Patuhi arahan petugas bandara selama menjalani prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan. Calon penumpang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan wajib ditolak untuk diberangkatkan oleh maskapai,” tegasnya.

Dirjen Novie mengimbau agar seluruh pengguna transportasi udara selama penerbangan untuk memantuhi protokol Kesehatan dan juga dapat meminimalisir interaksi baik dengan sesama penumpang maupun dengan awak kabin.

“Awak kabin agar selalu mengingatkan penumpang untuk menggunakan masker, mematuhi protokol kesehatan dan mengisi Health Alert Card (HAC) yang akan ditunjukkan kepada petugas di bandara kedatangan," katanya.

Pihaknya juga telah memberikan pedoman teknis untuk penumpang yang sekiranya menunjukkan gejala sakit/batuk/bersin agar dipindahkan ke area karantina di dalam pesawat.

"Area karantina ini merupakan tiga seat kursi pesawat udara yang kosong dan berada di satu sisi. Jika ada kerabat atau pendampingnya agar juga dipindahkan ke area karantina. Pemindahan dilakukan oleh awak kabin yang sudah berinteraksi dengan penumpang tersebut dan harus menggunakan face shield,” tuturnya.

Dijekaslan bahwa di bandara kedatangan, penumpang dengan gejala Covid-19 akan dipisahkan jalur turunnya dengan penumpang lainnya.

Dimana petugas maskapai akan menghubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada di bandara.

Personel yang membantu atau berinteraksi langsung dengan penumpang yang memiliki gejala Covid-19 harus menggunakan alat pelindung diri (APD).

“Seluruh pedoman teknis yang kami terbitkan ini telah mencakup segala skenario yang mungkin terjadi dalam penggunaan transportasi udara," ujarnya.

Untuk penumpang yang tiba di bandara kedatangan, diharapkan agar tetap menerapkan jaga jarak dan mematuhi dan protokol kesehatan lainnya termasuk pemeriksaan kesehatan serta menyerahkan dokumen HAC yang telah diisi.

"Kami telah memerintahkan kepada seluruh operator penerbangan untuk menyediakan penanda yang jelas maupun personel yang kompeten di lapangan untuk mengawasi serta menerangkan tahapan-tahapan yang harus dilalui selama menggunakan transportasi udara pada masa adaptasi ini," ujarnya.

"Dengan peran serta seluruh elemen penerbangan nasional dan dukungan penuh dari masyarakat, kami yakin kita semua bisa menghambat penyebaran pandemi ini,” tutup Dirjen Novie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas