Jumlah BUMN Dipangkas Jadi 107, Tahun Ini Ditargetkan Tinggal 80 Perusahaan
"Dari 142 BUMN dan sekarang ini BUMN tinggal 107," kata Erick Thohir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengaku secara bertahap merampingkan jumlah perusahaan pelat yang saat ini sudah 107 dari 142 perusahaan.
"Dari 142 BUMN dan sekarang ini BUMN tinggal 107," kata Erick Thohir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Menurutnya, pemangkasan BUMN tersebut masih akan berlangsung, di mana jumlah 107 perusahaan tersebut hasil perampingan tahap pertama.
"Tahun ini kalau bisa di angka 90 sampai 80 BUMN, bahkan kalau bisa tinggal 70 BUMN untuk beberapa tahun ke depan," ujar Erick.
Erick menjelaskan, pada sektor farmasi, telah dibuat holding BUMN Farmasi, di mana PT Bio Farma (Persero) menjadi induk perusahaan.
Baca: Layanan Kereta Api Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 12 Juni 2020
Sementara anggota perusahaannya adalah PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk.
Sementara untuk sektor asuransi, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau (BPUI) didapuk menjadi perusahaan induk dengan anggotanya yaitu PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Baca: Bea Balik Nama Motor Ber-CC Besar Nggak Murah, Diler Ini Bebaskan BBN untuk Ducati
Terbentuknya holding asuransi ini dilandasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Baca: Kapasitas Mobil Pribadi Masih Dibatasi Maksimal 50 Persen Sampai 30 Juni 2020
Menurut Erick, Kementerian BUMN ke depan akan terus meningkatkan efisiensi dan restrukturiasi BUMN, karena masih banyak perusahaan pelat merah memiliki lini bisnis yang sama dan berpotensi untuk dikonsolidasi.
“Bersama dengan Kementerian Keuangan, kami akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai tata kerja pelaksanaan Tim Restrukturisasi BUMN," ujar Erick.
"Saat ini, SKB sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya kami juga akan berdiskusi dengan kementerian teknis terkait,” sambungnya.