Kementerian ESDM: Dibandingkan Negara Lain di Asean, Tarif Listrik di Indonesia Tergolong Murah
Iswahyudi menegaskan tarif listrik rumah tangga yang ditetapkan pemerintah sejak 2017 sebesar Rp 1.467 per kWh, tergolong murah dibanding negara lain
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tibunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi menegaskan tarif listrik rumah tangga yang ditetapkan pemerintah sejak 2017 sebesar Rp 1.467 per kWh, tergolong murah dibanding negara lain di kawasan ASEAN.
Hendra mencontohkan pemerintah Thailand misalnya mematok harga listrik Rp 1.789 per kWh, Filipina Rp 2.424 per kWh, dan Vietnam Rp 1.581 per kWh.
"Kami bukan bermaksud membanding-bandingkan, tetapi saya kira fair kalau perbandingannya dengan negara tetangga," kata Hendra dalam diskusi virtual, Kamis (11/6/2020).
Lebih lanjut, Hendra juga menjelaskan tarif listrik pada industri besar juga terbilang rendah yakni Rp 997 per kWh.
Jika disandingkan dengan negeri jiran Malaysia mencapai Rp 1.018 dan Thailand Rp 1.017 per kWh.
"Pemerintah tetap komitmen agar tarif tetap kompetitif, apalagi lebih efisien PLN lebih rendah lagi supaya produktivitas lebih rendah lagi," tutur dia.
Dia melanjutkan indikator penentu harga berdasarkan nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price, inflasi, dan harga patokan batu bara terus bergerak.
Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril menegaskan tidak ada kenaikan tagihan listrik Juni 2020.
Hal itu, menurutnya, lebih disebabkan adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
Dia menyebut kebijakan PSBB yang bertepatan bulan puasa secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.
"Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif listrik,” kata Bob.
PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh Pemerintah.
“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” tambah Bob.