Kementerian dan Lembaga Tak Bisa Lagi Asal Klaim Anggaran ke Daerah
Tujuan dari penyaluran anggaran KL melalui persetujuan daerah adalah supaya tidak menimbulkan hal-hal yang melampaui batas atau ekses dari APBN.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran anggaran pusat ke daerah yang tidak konsisten karena beberapa ada penolakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah inkonsistensi anggaran pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga (KL) cukup besar.
"Kan aneh yang terjadi ini jumlahnya sampai triliunan mengenai jumlah anggaran yang sudah dibelanjakan terus daerahnya atau masyarakatnya tidak mau terima. Sekarang kami mengatakan tidak boleh ada anggaran yang diklaim (KL) nanti diserahkan kepada Pemda tanpa ada tandatangan (Pemda)" ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (23/6/2020).
Menurut Sri Mulyani, memang KL memiliki target-target sendiri dari Presiden Joko Widodo, namun kenyataannya di lapangan realisasinya tidak sesuai.
Baca: Sri Mulyani Larang Kementerian dan Lembaga Salurkan Anggaran ke Daerah Sebelum Pemda Setuju
"Dari sisi kalau Presiden katakan ada target kemiskinan, elektrifikasi, ketahanan pangan dan lain-lain, KL ada tekanan untuk capai tujuan itu. Itu harus berhubungan dengan daerah yang tidak 100 persen sesuai," katanya.
Dia menambahkan, tujuan dari penyaluran anggaran KL melalui persetujuan daerah adalah supaya tidak menimbulkan hal-hal yang melampaui batas atau ekses dari APBN.
Baca: Smartphone dari Black Market Masih Bisa Digunakan Meskipun Ada Aturan Blokir IMEI, Ini Alasannya
"Untuk menjaga konsistensi apa yang merupakan instruksi Presiden pada level perencanaan dan penganggaran. Kita berharap tidak terjadi yang disebut black box yang kemudian menimbulkan berbagai hal ekses terhadap tata kelola APBN," pungkasnya.