Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pejabatnya Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Diminta Tetap Perketat Pengawasan dan Tata Kelola

Menurut Hans, saat ini pasar modal masih membutuhkan bantuan dan dukungan dari otoritas di tengah pandemi Covid-19

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pejabatnya Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Diminta Tetap Perketat Pengawasan dan Tata Kelola
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangka baru kasus Jiwasraya.

Adapun salah satu tersangkanya adalah pejabat Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) di bidang pasar modal.

Terkait hal itu, OJK menyatakan mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.

OJK pun selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Baca: Ini Kata Hotman Paris Soal Penetapan 13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya

Pengamat pasar modal Hans Kwee mengatakan, secara umum upaya OJK meningkatkan governance atau tata kelola sektor jasa keuangan khususnya pasar modal sudah bagus seperti perizinan investasi dan lain sebagainya.

“Saya tidak banyak komentar terkait hal ini (kasus Jiwasraya), tapi sejauh ini kebijakan OJK di pasar modal untuk menumbuhkan rasa kepercayaan investor sudah juga baik dengan peningkatan jumlah investor yang signifikan. Adanya aturan trading hold, autoreject, asimetris, buyback saham tanpa RUPS, relaksasi aturan jadi sudah cukup baik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Baca: Kejaksaan Agung Ungkap Peran 13 Korporasi Dalam Kasus Jiwasraya: Terlibat Goreng Menggoreng Saham

Menurut Hans, saat ini pasar modal masih membutuhkan bantuan dan dukungan dari otoritas di tengah pandemi Covid-19 dan OJK sudah melakukan pengawasan dan pengaturan dengan baik.

BERITA TERKAIT

 “Tetapi masalah pandeminya datang dari luar masuk ke Indonesia, kemudian Indonesia juga bermasalah pada kesehatannya kemudian industri keuangan karena kekhawatirnya saja karena memang fluktuasinya saja,” ucapnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Faiz Aziz menuturkan, selama ini OJK yang baru beroperasi penuh pada 2014, sudah mampu berbenah diri dalam waktu cepat, sehingga bisa menunjukkan kembali pengawasan dan penegakan hukum yang baik yang mendatangkan kembali kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Baca: Kata OJK soal Pejabatnya Ditetapkan Tersangka dalam Perkara Korupsi Jiwasraya

“Dalam konteks pencegahan, OJK bekerja baik karena sejumlah perundangan-undangan setingkat OJK pasca-beralih dari pengawas pasar modal ke OJK banyak sekali peraturan yang diterbitkan dalam rangka pencegahan, menyusun tata kelola yang baik bagi seluruh perusahaan dan pihak pasar modal, baik lembaga penunjang atau profesi penunjang. Namun adanya kasus ini akan menjadi pekerjaan besar implementasi pengawasan yang bersangkutan,” terang Faiz.

Dia juga menyebut kinerja OJK di tengah pandemi sudah tepat yang berimbas positif pada pasar modal dan sektor jasa keuangan lainnya. Misal relaksasi lembaga keuangan sudah ada, bisa menunjang pemulihan dampak ekonomi terkait Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada Kasus Jiwasraya, OJK Diminta Tetap Perketat Pengawasan dan Tata Kelola 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas