Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Catat, Lion Air Group Perbarui Syarat Wajib Penumpang untuk Penerbangan Domestik

Danang Mandala Prihantoro menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang menjadi lebih sederhana.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Catat, Lion Air Group Perbarui Syarat Wajib Penumpang untuk Penerbangan Domestik
Tribunnews/Jeprima
Aktivitas bongkar muat pesawat penumpang Lion Air yang dijadikan pesawat kargo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lion Air Group yang terdiri dari maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan wajib penumpang penerbangan domestik.

Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman.

Baca: KAI Tetapkan Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 untuk Syarat KA Jarak Jauh Diperpanjang

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang menjadi lebih sederhana.

“Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang penerbangan domestik hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan,” jelas Danang dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).

Danang mendetail ada tiga poin penting yang harus dicermati di antara bila uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari.

Poin kedua jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari.

Berita Rekomendasi

Ketiga apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

“Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” urai Danang.

Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah atau kota tertentu.

Untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas