Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Respons Tegas Gojek Terkait Tudingan PHK Langgar Peraturan Ketenagakerjaan

Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menegaskan PHK yang dilakukan pihaknya sudah memenuhi hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Respons Tegas Gojek Terkait Tudingan PHK Langgar Peraturan Ketenagakerjaan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mitra Gojek menunggu penumpang di titik jemput GoRide Instan Stasiun KRL Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2020). Gojek menghadirkan layanan GoRide Instan serta Titik Pencegahan Covid-19 di empat stasiun terpadu sebagai komitmen Gojek untuk mempermudah aktivitas masyarakat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Ibu Kota. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyedia layanan on-demand Gojek menanggapi tudingan pemutusan hubungan kerja (PHK) 430 karyawan telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menegaskan PHK yang dilakukan pihaknya sudah memenuhi hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca: Co-CEO Gojek Ungkap Alasan Pemberian Pelatihan Gratis Lewat Sebuah Surat ke Mitra GoLife

Baca: Mulai dari Make-Up Artist Sampai Kuliner, Ini Pelatihan dari Gojek Buat Mitra GoLife




“Terkait isi surat elektronik (e-mail) dari Co-CEO Gojek yang menjelaskan mengenai pesangon, dapat kami sampaikan bahwa e-mail tersebut bersifat global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara dimana Gojek beroperasi,” kata Nila lewat siaran pers, Sabtu (27/6/2020).

Menurutnya, Co-CEO Gojek Andre Soelistyo juga telah menjelaskan mengenai keputusan dan perubahaan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan (townhall) dengan karyawan.

“Kemudian juga dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan juga perwakilan HRD,” terang Nila.

Dia menambahkan bahwa pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara termasuk di Indonesia.

BERITA TERKAIT

“Selain pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, mereka yang akan meninggalkan perusahaan juga mendapat dukungan lainnya dari Gojek antara lain, asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karier serta dukungan lainnya sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan kepada karyawan,” urai Nila lagi.

Nila menurutkan keputusan PHK karyawan bukan hal mudah bagi Gojek.

Dia mengatakan, Gojek melakukan upaya terbaik untuk mendukung para karyawan agar mereka dapat meneruskan perjalanan karier mereka ke depan.

“Mereka yang meninggalkan Gojek akan selalu menjadi bagian dari keluarga dan sejarah,” tuntasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai PHK terhadap 430 karyawan Gojek melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, para pekerja yang di PHKbukanlah mitra, tetapi sebagai pekerja di perusahaan.

"PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2020).

"Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja," sambungnya.

Dalam hal ini manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan di mana Gojekmelakukan PHK dikarenakan penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Padahal menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum," tegas Said Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas