Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19, BPKP Tegaskan Prinsip Pengawalan Akuntabilitas

Penggunaan seluruh uang negara yang digunakan dalam pelaksanaan tugas pemerintah menangani pandemi Covid-19 harus dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19, BPKP Tegaskan Prinsip Pengawalan Akuntabilitas
Tribunnews.com/ Reza Deni
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh usai menemui Wapres Maruf Amin di Kantor Wapres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BPKP Muhamad Yusuf Ateh menegaskan prinsip dalam pengawalan akuntabilitas penanganan Covid-19.

Menurutnya, penggunaan seluruh uang negara yang digunakan dalam pelaksanaan tugas pemerintah menangani pandemi Covid-19 harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengawasan oleh APIP hendaknya tidak berorientasi untuk mencari-cari kesalahan, tidak memperlambat proses pengadaan, serta berorientasi pada keberhasilan program dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujar Yusuf melalui keterangan tertulis, Senin (29/6/2020).

Pengawalan BPKP menyangkut pada proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) selama pandemi Covid-19. Dalam keadaan darurat selama pandemi covid 19 dituntut lebih cepat dan akurat menyasar masyarakat yang terdampak.

Deputi Kepala BPKP Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, proses pengadaan barang jasa tentunya tidak perlu semuanya dilakukan melalui proses darurat.

Baca: Ahok Lelang 19 Baju Batik yang Pernah Dia Pakai di Sidang Kasus Penistaan Agama

“Pengadaan barang jasa dapat juga dilakukan dengan prinsip yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif, misalnya melalui e-katalog atau dengan pelelangan tender dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Iwan.

Baca: Realisasi Anggaran Covid-19 di Kemenkes Baru 4,68 Persen

Berita Rekomendasi

Iwan menyebut untuk mencapai kondisi tersebut diperlukan kerjasama dari berbagai pihak. BPKP berharap Rapat koordinasi ini dapat memberikan gambaran umum mengenai kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah pada masa new normal.

Serta informasi mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menurunkan risiko pelanggaran hukum dalam melaksanakan pengadaan barang jasa pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas