OJK: Modal Asing Masuk ke Bank Lokal karena Pemilik Lama Tidak Mampu Suntik Modal Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kepemilikan asing dan lokal di perbankan harusnya tidak lagi menjadi isu ekonomi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kepemilikan asing dan non asing di perbankan harusnya tidak lagi menjadi isu ekonomi.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, yang penting mereka membawa modal ke Indonesia untuk memperbesar kapasitas bank lokal.
"Asing mengambil alih bank lemah yang pemilik lama tidak mampu, apa kita biarkan saja ketika ada yang tidak mampu? Mereka membawa modal dan itu permanen," ujarnya saat webinar, Kamis (9/7/2020).
Menurut Anung, langkah ekspansi itu adalah penanaman modal asing yang nyata dan sejalan dengan pertumbuhan kedepan, sehingga asing akan terus membawa modalnya kedalam.
Kemudian, selama modal mereka akan terus tumbuh maka tidak mungkin keuntungan mereka repatriasi atau bawa kabur setiap saat.
Baca: Nasabah Sulit Tarik Dana di Rekening, Ini Penjelasan Bank Bukopin
"Mereka akan akumulasi dalam setoran modal. Itu kira-kira berlaku dimanapun," katanya.
Sementara, untuk regulasi terkait kepemilikan bank ada Peraturan OJK (POJK) Nomor 56 Tahun 2016 dan POJK Nomor 12 Tahun 2020 terkait konsolidasi.
Baca: OJK Tegaskan Kookmin Bank Tidak Gagal Atasi Masalah Likuiditas Bukopin
Dua tulang punggung aturan tersebut digunakan untuk mendukung asing dalam menanamkan modal di perbankan dalam negeri.
Anung menambahkan, bahwa permasalahan bank saat ini tidak lepas dari kepemilikan meski dulu kapasitas pemilik cukup untuk mengembangkan bank-nya.
"Namun di satu titik pemilik harus melepaskan bank-nya karena bank-nya, anak (bank-nya) mulai besar, risiko tumbuh tinggi, tapi tidak mampu men-topup kinerja bank. Kalau sudah begitu mestinya sadar diri dan serahkan ke pihak yang lebih mampu agar mendapatkan book value yang lebih bagus," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.