Gara-gara Covid-19, Pendapatan Sektor Perfilman Hilang Rp 1,2 Triliun
Chand Parwez mengungkap pendapatan sektor perfilman hilang Rp 1,2 triliun akibat wabah pandemi Covid-19.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI) Chand Parwez mengungkap pendapatan sektor perfilman hilang Rp 1,2 triliun akibat wabah pandemi Covid-19.
Chand menyebut tahun ini sebetulnya diprediksi menjadi tahun keemasan bagi perfilman nasional, karena usianya sudah 70 tahun dari sejak sutradara Usmar Ismail membuat film Darah dan Doa, 30 Maret 1950.
"Diprediksi tahun ini ada 60 juta penonton, bayangkan kalau tiketnya rata-rata Rp 50 ribu, ada sekitar Rp 3 triliun pendapatan. Itu kurang lebih hanya 125 judul," kata Chand saat konfrensi pers daring di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Baca: Bioskop Akan Kembali Dibuka, Menparekraf: Jangan Sampai Jadi Klaster Baru Covid-19
Baca: Virus Corona Menyebar di Udara, Ini Saran Epidemiolog Terkait Rencana Pembukaan Bioskop
Namun, pandemi Covid-19 membuat 50 judul film tidak bisa tayang atau 40 persen dari proyeksi tahun ini.
"Totalnya kita sudah hilang (pendapatan) Rp 1,2 triliun," ucap Chand.
BPI menekankan pembukaan kembali bioskop harus segera dilakukan karena akan semakin besar potensial loss ke depan.
Dengan pembukaan hiburan dan rekreasi di bioskop melalui penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat akan memutar ekonomi produksi perfilman.
"Kalau kita tidak mulai lagi, berarti akan hilang lagi sekitar Rp 1,2 triliun," paparnya.
Sementara Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan pihaknya sudah siap menyambut pembukaan kembali bioskop di Indonesia, termasuk Jakarta.
Para pengelola bioskop tanah air sudah menyiapkan peralatan yang dibutuhkan sesuai petunjuk teknis pemerintah.
"Kita sudah siap, kita juga selama ini sudah mempersiapkan, sudah beli peralatan, cuma bagaimana penerapannya kita mengikuti juknis dari pemerintah," kata Djonny.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) sebelumnya telah mengizinkan pembukaan kembali bioskop.
Pembukaan kegiatan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 Juli 2020.
Sejumlah aturan seperti mekanisme pemesanan tiket diimbau dilakukan secara online.
Jika beli tiket di lokasi, disarankan secara cashless.
Pada ruang bioskop, area antrean pengunjung ditandai dengan jarak 1 meter.
Petugas pengecekan tiket diminta menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun.
Jarak antar kursi penonton juga diatur berselang seling 1 kursi.
Kursi penonton diminta dipakaikan sarung pegangan kursi atau disposable arm cover.
Kemudian, sarung penutup posisi lengan tersebut harus diganti setiap pemutaran film selesai.