Upaya Kementan Kembangkan Industri Herbal Diapresiasi
Rachmat berharap, semua pihak bisa melihat sisi positif atas kemampuan anak bangsa menghasilkan produk obat herbal asli Indonesia.
Editor: Sanusi
Berdasarkan data Kemenperin, saat ini ada sekitar 1.200 pelaku industri jamu, dari jumlah itu ada sekitar 129 usaha yang masuk masuk kategori industri.
Sisanya merupakan industri berskala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terklasifikasi menjadi Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT) dan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).
Pada 2019 lalu, industri ini tercatat tumbuh di atas 6% atau jauh di atas rata-rata pertumbuhan sektor industri nasional, sehingga potensial sebagai mesin ekonomi, penyedia lapangan kerja yang besar, dan menekan substitusi impor.
“Prospek industri berbasis tanaman herbal ini harus mendapat prioritas kebijakan pemerintah. Bahkan, kemampuan Balitbang dari lembaga terkait, baik pemerintah maupun swasta harus didukung sepenuhnya,” kata Rachmat.
Lebih jauh Rachmat mengatakan, industri jamu dan obat tradisional adalah bagian dari industri kreatif yang seharusnya menjadi industri unggulan di masa datang.
Selain mempunyai varietas tanaman yang beragam, Indonesia mempunyai daya saing yang kuat di sektor industri ini karena ditopang ragam budaya tradisional yang kuat. Masing-masing daerah di Indonesia mempunyai kearifan lokal dalam mengembangkan obat-obat tradisional berbasis herbal.
Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: DPR apresiasi upaya Kementan kembangkan industri herbal