Komisi V DPR Minta Kemenhub Kejar Importir Kendaraan Penunggak PNBP
Irwan pun tidak setuju dengan wacana Kemenhub diberikan wewenang mengambil registrasi kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V Irwan meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengejar agen pemilik merk (APM) atau importir kendaraan, perihal kurangnya target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) yang mencapai hampir Rp 700 miliar.
"Padahal tiap tahunnya jumlah kendaraan terus meningkat. Bagaimana ini bisa terjadi?” kata Irwan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Irwan mempertanyakan, potensi berkurangannya pendapatan negara tersebut apakah akibat faktor non teknis, atau justru teknis dan akhirnya potensi pendapatan negara berkurang.
Baca: Kemenhub Sabet Opini WTP selama 7 Tahun Berturut-turut
“Ini laporan BPK sudah jelas. Jadi temuan potensi kehilangan uang negara sejak 2017. Tapi kenapa baru tahun 2020 ditindaklanjuti dengan mengirim nota tagih ke 23 APM," tutur Irwan.
Melihat kondisi tersebut, Irwan pun tidak setuju dengan wacana Kemenhub diberikan wewenang mengambil registrasi kendaraan bermotor seperti STNK, BPKB dan sebagainya dalam revisi Undang-Undang LLAJ.
“PNBP SRUT aja masih belum clear, mau dikasih kewenangan lagi untuk ambil STNK, BPKB dan sebagainya," tutur legislator asal Kaltim itu.
Diketahui, temuan BPK terkait hasil perhitungan uji petik menunjukkan terdapat potensi kekurangan PNBP atas kewajiban penerbitan SRUT pada APM 23 merek tahun 2017 sebanyak 5.987.772 unit kendaraan bermotor senilai Rp 683.751.900.000.
Atas temuan untuk Kemenhub menindaklanjuti dengan diterbitkan nota tagih pertama (Oktober 2019) dan nota tagih kedua (April 2020).
Hasilnya Per 29 Juni 2020 jumlah rekapitulasi piutang yang telah terbayar adalah Rp149.187.950.000.