Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Percepatan Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Tempatkan Dana Rp 2 Triliun di Bank DKI

Rencananya, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk penyaluran kredit kepada sektor produktif sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

Penulis: Sanusi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Percepatan Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Tempatkan Dana Rp 2 Triliun di Bank DKI
dok Bank DKI
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat secara resmi telah menunjuk Bank DKI sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang menerima penempatan dana sebesar Rp 2 triliun untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadyanto dan disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini, mengatakan sebagai agent of development, Bank DKI memiliki peran dalam pembangunan ekonomi di DKI Jakarta.

Baca: Pemulihan Krisis Ekonomi saat Ini Berbeda dengan Krisis 1998

"Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat khususnya kementerian keuangan yang telah mempercayakan Bank DKI," ujar Hery Djufraini, Rabu (29/7/2020).

Rencananya, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk penyaluran kredit kepada sektor produktif sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hery menuturkan, Bank DKI telah melakukan sejumlah upaya termasuk memberikan kebijakan relaksasi kredit bagi sektor usaha yang terdampak Covid-19.

Baca: Telusuri Aliran Dana Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa, Polri Bakal Periksa 3 Bank Swasta

BERITA REKOMENDASI

Relaksasi yang diberikan kepada debitur di antaranya kredit mikro, kecil dan konsumer.

Bank DKI juga melakukan penangguhan terhadap pokok pinjaman dan menurunkan suku bunga.

"Semua kami tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu enam bulan, tapi setiap tiga bulan akan kami review kembali,” tutur Herry.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penempatan dana di BPD ini merupakan kelanjutan pemerintah pusat setelah sebelumnya telah menempatkan dana pada empat Bank Himbara sebesar Rp 30 triliun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang merupakan bagian dari kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas