Kemenhub Tangguhkan Pembayaran Pajak Kendaraan Angkutan Logistik
Aktivitas angkutan barang melalui jalur darat selama ini cukup terdampak Covid-19.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menangguhkan pembayaran pajak ke kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk membantu angkutan logistik tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aktivitas angkutan barang melalui jalur darat selama ini cukup terdampak Covid-19.
"Hal ini disebabkan adanya penurunan di sektor manufaktur, yang sempat berhenti operasi akibat pandei Covid-19," ucap Budi saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Tetapi logistik sektor jasa kurir, lanjut Budi, tetap tumbuh karena aktivitas e-commerce meningkat karena banyak masyarakat yang belanja secara online dari rumah.
Baca: KAI Ngaku Kalah Bersaing dengan Truk di Bisnis Logistik
"Kami sudah melakukan pembicaraan kepada beberapa operator, dan ada yang minta ada relaksasi pajak atau kreditnya ada juga yang tidak," kata Budi.
Menurut Budi, Kemenhub telah membantu meminta keringanan pajak kepada Kementerian Keuangaan dan hasilnya beban pajak bagi operator transportasi ditangguhkan sementara seperti Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, 23 dan 25.
Baca: Layanan GoService Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
"Selain itu ada permintaan penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, bagi karyawannya yang juga dicoba diakomodir oleh Kemenhub," ucap Budi.
Selain itu Budi menjelaskan, pihaknya juga memberikan bantuan langsung kepada driver angkutan logistik berupa bansos di tengah pandemi ini.
--