Gaji ke-13 Cair Sebelum Pertengahan Agustus 2020, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi
Gaji ke-13 disebutkan akan turun pada pertengahan Agustus 2020. Hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan akan cair pada pertengahan bulan Agustus 2020.
Kabar turunnya gaji ke-13 di pertengahan bulan Agustus 2020 ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andin Hadiyanto.
Dikutip dari Kompas.com, Andin Hadiyanto mengungkapkan, gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan bulan Agustus 2020.
Andin memastikan pencairan gaji ke-13 ini tidak sampai pada akhir bulan Agustus 2020.
Baca: Pencairan Gaji ke-13 ASN Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden
Baca: Dijadwalkan Cair Bulan Ini, Berikut Besaran Gaji Ke-13 PNS Berdasarkan Golongannya
"Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin.
Namun, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan, hanya tinggal menunggu tanda tangan revisi PP dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Revisi yang dimaksud adalaha PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Nantinya, gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada beberapa golongan ASN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 pada tahun ini akan diberikan kepada ASN di luar eselon 1 dan 2.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri Mulyani, seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.
Baca: Catat, Gaji Ke-13 PNS dan TNI-Polri Cair Pertengahan Bulan Ini
Baca: Skema Pembayaran Gaji ke-13 PNS/TNI Polri, Bakal Cair Bulan Agustus 2020
Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.
Jumlah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.
Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.
"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah 28,5 triliun," kata Sri Mulyani.
Alasan Pemerintah Gelontorkan Gaji ke-13
Sri Mulyani menambahkan, gaji ke-13 ini diberikan kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan berfungsi sebagai stimulus ekonomi bagi masyarakat.
"Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan gaji ke-13 sama seperti THR, bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya," ujar Sri Mulyani, seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.
Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah memang mempertimbangkan untuk memberikan gaji ke-13 pada kuartal ketiga di tahun ini.
Baca: Gaji Ke-13 PNS Siap Cair untuk 4,1 Juta ASN pada Agustus 2020, Siapa Saja Penerimanya?
Baca: 4,1 Juta ASN Bakal Terima Gaji ke-13 pada Agustus 2020, Ini Rincian Para Penerima
Pasalnya, pada kuartal sebelumnya pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut, kemudian membuat kegiatan perekonomian baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat, maupun konsumsi dari ekspansi investasi perusahaan semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.
Menanggapi hal ini, Sri Mulyani beranggapan pembayaran gaji ke-13 pada tahun 2020 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian dalam negeri.
Di sisi lain, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini juga dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu.
Baca: Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Pejabat Eselon I dan II Tak Ikut Terima, Ini Kata Sri Mulyani
Baca: Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Dipastikan Cair Agustus 2020, ASN Golongan Ini Tidak Masuk Daftar
Dengan demikian, pada tahun ini gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka.
"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara eselon 1 eselon 2 dan pejabat setingkatnya," kata Sri.
(Tribunnews.com/Whiesa, Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Kontan.co.id/Rahma Anjaeni)