Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gaji ke-13 Cair Sebelum Pertengahan Agustus 2020, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi

Gaji ke-13 disebutkan akan turun pada pertengahan Agustus 2020. Hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Gaji ke-13 Cair Sebelum Pertengahan Agustus 2020, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi
KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan akan cair pada pertengahan bulan Agustus 2020.

Kabar turunnya gaji ke-13 di pertengahan bulan Agustus 2020 ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andin Hadiyanto.

Dikutip dari Kompas.com, Andin Hadiyanto mengungkapkan, gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan bulan Agustus 2020.

Andin memastikan pencairan gaji ke-13 ini tidak sampai pada akhir bulan Agustus 2020.

Baca: Pencairan Gaji ke-13 ASN Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

Baca: Dijadwalkan Cair Bulan Ini, Berikut Besaran Gaji Ke-13 PNS Berdasarkan Golongannya

"Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin.

Namun, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan, hanya tinggal menunggu tanda tangan revisi PP dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Revisi yang dimaksud adalaha PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berita Rekomendasi

Nantinya, gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada beberapa golongan ASN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 pada tahun ini akan diberikan kepada ASN di luar eselon 1 dan 2.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri Mulyani, seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.

Baca: Catat, Gaji Ke-13 PNS dan TNI-Polri Cair Pertengahan Bulan Ini

Baca: Skema Pembayaran Gaji ke-13 PNS/TNI Polri, Bakal Cair Bulan Agustus 2020

Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.

Jumlah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas