Daftar Bantuan Pemerintah bagi Terdampak Covid-19, Token Listrik Gratis hingga BLT Rp 300 Ribu
Pandemi Covid-19 tak kunjung usai. Pemerintah pun jor-joran memberikan sejumlah bantuan atau stimulus bagi mereka yang terdampak Covid-19.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Jumlah bantuan yang diterima KPM lebih rendah yakni Rp 300.000 per bulannya.
5. Bantuan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta
Selain kelompok KPM dan sektor UMKM, karyawan swasta juga akan mendapatkan bantuan.
Namun, mereka yang akan mendapat bantuan ini hanya karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Setiap karyawan nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Rencananya, bantuan ini akan diberikan langsung per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.
Sehingga dalam sekali pencairan, karyawan swasta ini akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN.
Mereka aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari, Irfan Kamil, Ihsanuddin, Kontan.co.id/Ratih Waseso)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.