Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Petani Tembakau Temanggung Keberatan Tarif Cukai Naik

Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, di daerahnya terdapat sekitar 55.000 petani yang terdampak dari rencana kenaikan tarif cukai.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Petani Tembakau Temanggung Keberatan Tarif Cukai Naik
dok AMTI
Petani tembakau. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah akan kembali menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok tahun 2021 dinilai merugikan petani tembakau.

Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, daerahnya sebagai penghasil tembakau, terdapat sekitar 55.000 petani yang terdampak dari rencana kenaikan cukai tersebut.

Dia menyebut bulan ini petani masih menahan hasil panennya karena harga tembakau masih sangat rendah.

“Temanggung lagi panen, namun ini belum ramai, karena harganya belum memuaskan masyarakat. Ini karena harga tembakau di bawah harga ketentuan," katanya dalam Webinar Akurat Solusi, bertajuk 'Mengakhiri Polemik Kebijakan Cukai' yang diadakan di Jakarta, Minggu (23/8/2020).

Khadziq bilang, harga tembakau di petani terus menurun karena selama cukai terus dinaikkan oleh pemerintah.

Baca: Petani Tembakau Hadapi Ketidakpastian Harga Jual

Tak pelak, pihak industri akan terus menekan biaya bahan baku, yang mana itu adalah tembakau.

Berita Rekomendasi

"Karena komponen yang bisa ditekan saat cukai naik dari bahan baku, tidak mungkin mereka menekan, produksi atau tenaga kerja karena ada undang-undangnya," katanya.

Baca: 3 Persamaan Bahaya Rokok Elektrik dengan Rokok Konvensional

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Haryanto menilai kondisi itu mencerminkan banyaknya kepentingan dari sektor tembakau.

Menurutnya, itu tidak mudah karena ada kepentingan kesehatan dan kepentingan industri di dalamnya.

“Dalam menerapkan tarif cukai ini tidak mudah karena selalu ada empat pilar utama yang mendasarinya,” ucap Nirwala.

Empat pilar kebijakan cukai tersebut di antaranya, pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.

Seperti diketahui penyesuaian ini dilakukan seiring target penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp 178,47 triliun.

Merujuk buku Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6 persen dibandingkan outlook tahun anggara 2020.

Pada RAPBN tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 178.475,2 miliar (Rp 178,47 triliun).

Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembahau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas