PLN Klaim Harga Listrik Sudah Turun, Bisa Dinikmati Pelanggan Berdaya Listrik Tinggi dan Bisnis
Dia menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.
Keputusan Menteri itu seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini pada Senin (31/8).
Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini.
Menurutnya, PLN siap menjalankan keputusan tersebut untuk menopang seluruh aktivitas masyarakat.
Baca: Premium dan Pertalite Masih Tersedia di Pasaran, Pertamina Minta Masyarakat Tidak Khawatir
“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung, Selasa (1/9/2020).
Dia menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.
“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
Penetapan ini berlaku untuk Oktober sampai dengan Desember 2020. Harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh.
"Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19. Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik," ujar Agung.
Baca: Pemerintah Resmi Turunkan Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah, Ini Respons PLN
Lebih lanjut, Agung menjelaskan penurunan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” tuturnya.
Penurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati oleh pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan jalan umum.
Baca: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan September 2020, Login www.pln.co.id atau WA 08122-123-123
PT PLN (Persero) mengaku kehilangan pendapatan hingga Rp3 triliun dalam satu bulan akibat covid-19.
Penurunan pendapatan itu terjadi karena pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada sejumlah daerah sehingga aktivitas ekonomi dan bisnis turun.