Kemenkeu Bikin Harga Rokok Naik 100 Persen Lebih, tapi Penerimaan Jadi Seret
Naiknya tarif cukai rokok sebanyak 23 persen sudah jadi bukti pemerintah melakukan pengendalian
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai menyatakan, telah membuat harga rokok naik 100 persen lebih dari 2013 hingga 2020.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo mengatakan, data tersebut menyanggah pernyataan bahwa harga rokok masih kemurahan.
"Kami punya datanya, kami gunakan indeks 2013, kita telah menaikkan harga 100 persen lebih per 2020 dan kalau 2013 hingga 2018 saja kita menaikkan harga sekira 70,2 persen. Kita cukup berani itu," ujarnya dalam webinar, Sabtu (5/9/2020).
Baca: Kemenkeu Bantah Harga Rokok Murah karena Lebih Mahal dari Makanan Warteg
Karena itu, menurut Sunaryo naiknya tarif cukai rokok sebanyak 23 persen sudah jadi bukti pemerintah melakukan pengendalian terhadap konsumsi tembakau.
"Sebenarnya kenaikan tarif cukai kita sudah sangat pengendalian. Tarifnya naik 23 persen, tapi itu penerimaan (negara dari cukai) per Juli 2020 hanya naik 6 persen," katanya.
Baca: Pengamat: Indonesia Perlu Lanjutkan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok
Dia menambahkan, seretnya penerimaan negara karena dengan adanya kenaikan tarif cukai maka produksi rokok mengalami penurunan akibat permintaan berkurang.
"Jadi produksi (rokok) turun 18 persen tahun ini, itu tidak menutupi kenaikan penerimaan. Kalau pemerintah mau pro penerimaan negara (dari cukai) naik 8 persen, cukup naikkan tarif cukai 6 persen saja tahun lalu," pungkas Sunaryo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.