Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar 22 Lembaga Keuangan Syariah yang Bisa Menerima Wakaf Uang

Kemenag telah menetapkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Daftar 22 Lembaga Keuangan Syariah yang Bisa Menerima Wakaf Uang
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Umat Islam membayar zakat fitrah, infak, dan sedekah di Cabang Kantor Rumah Zakat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Selasa (19/5/2020). Zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) memegang peranan penting dalam mengatasi dampak dari Covid-19, mulai dari sektor kesehatan, ekonomi, hingga pangan. Untuk sektor kesehatan, dana Ziswaf dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan alat perlindungan diri tenaga medis, ventilator, hingga suplemen kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Reporter Kontan, Vendy Yhulia Susanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Total ada 22 lembaga keuangan penerima wakaf uang.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Muhammad Fuad Nasar mengatakan, penetapan ini tertuang dalam 22 Keputusan Menteri Agama (KMA). Penunjukan LKS PWU, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Di antaranya bank menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri Agama, melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum serta memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia.

"Total ada 22 LKS PWU per 31 Agustus 2020. Yang terpenting harus bergerak di bidang keuangan syariah dan memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah),” kata Fuad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2020).

Fuad menjelaskan, setelah syarat terpenuhi seperti termaktub dalam PP No. 42/2006 pasal 24, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memberikan pertimbangan kepada Menteri Agama paling lambat 30 hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan dan meminta rekomendasi dari OJK terkait aspek kinerja keuangan perbankan tersebut.

Setelah menerima saran dan pertimbangan dari BWI, Menag paling lambat selama 7 hari kerja sudah bisa memutuskan, apakah menunjuk LKS tersebut sebagai PWU atau justru menolak permohonan.

BERITA TERKAIT

“LKS yang telah ditunjuk Menag sebagai PWU mempunyai tugas-tugas yang harus dikerjakan sebagaimana telah diamanatkan dalam PP No. 42/2006, pasal 25,” ujar dia.

Fuad mengatakan, tugas LKS PWU pertama adalah mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang. Kedua, menyediakan blangko sertifikat wakaf uang.

Ketiga, menerima secara tunai wakaf uang dari wakif atas nama nazir.

Baca: Kemenag Tetapkan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Keempat, menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama nazir yang ditunjuk wakif.

Kelima, menerima pernyataan kehendak wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak wakif.

Baca: Lelang Motor BMW Kesayangan selama 1 Minggu, Aa Gym Ingin Bangun Masjid dan Pesantren di Tanah Wakaf

Keenam, menerbitkan sertifikat wakaf uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazir yang ditunjuk oleh wakif. Ketujuh, mendaftarkan wakaf uang kepada menteri atas nama nazir.

Sebagai informasi, berikut adalah 22 daffar LKS PWU sesuai keputusan Menteri Agama:

1. Bank Muamalat Indonesia

2. BNI Syariah

3. Bank Syariah Mandiri

4. Bank Mega Syariah

5. Bank DKI Syariah

6. BTN Syariah

7. BPD Yogyakarta Syariah

8. Bank Syariah Bukopin

9. BPD Jawa Tengah Syariah

10. BPD Kalimantan Barat Syariah

11. BPD Kepri Riau Syariah

12. BPD Jawa Timur Syariah

13. Bank Sumatera Utara Syariah

14. Bank CIMB Niaga Syariah

15. Bank Panin Dubai Syariah

16. Bank Sumsel Babel Syariah

17. Bank BRI Syariah

18. BJB Syariah

19. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah

20. BPRS HIK (Harta Insan Karimah)

21. Bank BPD Syariah Kalimantan Selatan

22. Bank Danamon (unit usaha syariah)

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Mau mewakafkan uang? Ini daftar 22 lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas