Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ridwan Kamil Menyentil, Jasa Marga Akhirnya Berikan Diskon Tarif Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi

Kini Jasa Marga membatalkan kenaikan tarif Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi untuk kendaraan Golongan I.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ridwan Kamil Menyentil, Jasa Marga Akhirnya Berikan Diskon Tarif Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi
Jasa Marga
Ruas jalan tol Purbaleunyi. 

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, dalam siaran tertulisnya, Selasa (1/9/2020).

"Yaitu tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi," tambahnya.

Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V.

Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06% dan Gol. V turun sebesar 13,02%. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61%.

Simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian, jika pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur akan menjadi Rp 61.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500)

Di mana sebelumnya membayar tarif tol total Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500) atau selisih 3.000 dari tarif sebelumnya.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004.

Berita Rekomendasi

Tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

"Penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif," kata Heru.

"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70%," tambahHeru.

Ruas Cipularang - Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya.

Seperti Ruas Tol Jakarta – Cikampek, Soreang – Pasir Koja, dan Cikampek – Palimanan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas