Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag Genjot Ekspor Kertas Daur Ulang

Jerry Sambuaga mencatat ada dua masalah yang penting dan mendesak untuk diselesaikan untuk mendorong ekspor kertas daur ulang.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Kemendag Genjot Ekspor Kertas Daur Ulang
Fitri Wulandari
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggenjot ekspor kertas daur ulang.

Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) ekspor kertas menempati urutan ke sembilan secara nilai dari keseluruhan ekspor Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mencatat ada dua masalah yang penting dan mendesak untuk diselesaikan untuk mendorong ekspor kertas daur ulang.

Baca: Wamendag Lihat Potensi Ekspor Produk Alternatif di Technopark Cimahi

Baca: Wamendag Jerry Sambuaga Dorong Motivasi Gen Z Agar Punya Literasi Digital

"Masalah pertama dalam industri kertas kemasan adalah kepastian regulasi mengenai pasokan bahan baku. Kedua mengenai ketentuan Bukti Eksportir Terdaftar (BET) yang mulai berlaku 1 Oktober," kata Wamendag saat melakukan pelepasan ekspor PT Fajar Surya Wisesa Tbk di Cikarang, Jumat (18/9/2020).

Permasalahan yang ditangkap Wamendag dalam hal ini dari pengusaha adalah bahwa pasokan domestik hanya mampu memenuhi sekitar separuh dari kebutuhan bahan baku, sisanya harus diimpor.

Di sinilah ada perbedaan persepsi antara pengusaha dan pemerintah yang harus segera diselesaikan.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah memang menginginkan adanya homogenitas atau kemurnian barang yang diimpor, termasuk dalam hal ini bahan baku kertas. Ini sesuai dengan regulasi yang ada dan untuk memudahkan proses dalam importasi barang," terangnya.

Sementara ketentuan BET, menurut Wamendag diperlukan sebagai antisipasi masalah jika ternyata ada ketidaksesuaian dalam proses impor.

Namun ketentuan ini juga berdampak pada kepastian mengenai pasokan bahan baku khususnya dalam jangka pendek.

Wamendag mengaku bertekad untuk mengkomunikasikan dengan berbagai pihak.

"Intinya kita memahami kesulitan yang dialami para pengusaha tetapi pada saat yang sama kita juga harus memahami maksud dari pemberlakuan ketentuan ini. Komunikasi antar pemerintah dan stake holder akan menyelesaikan hal ini. Mudah-mudahan bisa kita wujudkan sesegera mungkin,” kata Jerry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas