Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Usulan Penghapusan Tradisi Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Respon Legislator PPP

Awiek juga menegaskan tradisi rangkap jabatan komisaris BUMN perlu dipikirkan untuk dihapus.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan penghapusan tradisi rangkap jabatan komisaris BUMN muncul di tengah pembahasan RUU BUMN.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan memang idealnya komisaris tidak boleh rangkap dengan jabatan serupa di BUMN lainnya.

"Itu pandangan yang progresif dengan asas pemerataan. Idealnya memang komisaris tidak boleh rangkap dengan jabatan yang sama di BUMN lainnya. Beda halnya dengan rangkap jabatan dengan jabatan non-BUMN itu juga tunduk pada UU lainnya," ujar Awiek, begitu ia disapa, kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Baca: Marwan: RUU BUMN Harus Jadi Momentum Emas untuk Kepentingan Negara

Awiek juga menegaskan tradisi rangkap jabatan komisaris BUMN perlu dipikirkan untuk dihapus.

Terutama karena adanya kekhawatiran yang bersangkutan tidak akan mampu melakukan pengawasan secara maksimal, akibat dari tugas yang menumpuk karena melakukan rangkap jabatan.

"Ya dalam konteks profesionalisme pengelolaan BUMN. Jika tugas terlalu numpuk di satu tempat dikhawatirkan pengawasan tidak maksimal," kata dia.

Politikus PPP tersebut turut menilai ada aturan mengenai persoalan BUMN yang harus diselesaikan di dalam BUMN terlebih dahulu dan tak dibawa ke publik.

Berita Rekomendasi

Barulah setelahnya hasil tersebut diungkap ke masyarakat.

"Dan juga perlu diatur terkait persoalan BUMN diselesaikan di dalam perusahaan jangan dibawa ke publik oleh orang dalam. Artinya selesaikan dulu di dalam baru hasilnya bisa diungkap ke publik," tandasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Lamhot Sinaga mengusulkan agar dengan adanya RUU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tradisi rangkap jabatan komisaris BUMN bisa segera dihapuskan.

Ia tidak ingin ada komisaris yang bisa merangkap jabatan di BUMN sampai 3 atau lebih jabatan dalam satu periode masa kerja sekaligus.

"Mengenai rangkap jabatan tadi sempat disinggung. Saya juga mengusulkan di dalam UU ini jangan lagi ada seseorang katakanlah misalnya dia sudah komisaris di BUMN A lalu dia komisaris di BUMN B, dan BUMN C sampai bisa seseorang merangkap jabatan komisaris di 3 BUMN. Nah ini juga saya kira harus dijawab nanti oleh UU ini," ujar Lamhot dalam RDP di gedung DPR RI, Kamis (17/9).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas