Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

RUU Cipta Kerja Diharapkan Jadi Instrumen untuk Tarik Investasi Berorientasi Ekspor

Karena itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan transformasi ekonomi untuk memprioritaskan investasi yang berorientasi ekspor.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in RUU Cipta Kerja Diharapkan Jadi Instrumen untuk Tarik Investasi Berorientasi Ekspor
KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH
Pabrik tekstile di kawasan industri Jatinangor, Rabu (6/5/2020). (Dok. Humas Pemda Sumedang). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Universitas Indonesia Berly Martawardaya menyebut ekspor manufaktur Indonesia termasuk terendah di Asia.

Karena itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan transformasi ekonomi untuk memprioritaskan investasi yang berorientasi ekspor.

Salah satu instrumennya yakni melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law.

“Negara-negara Asia Timur seperti Korea, kemudian negara Malaysia, Taiwan dan Thailand ekonominya bergerak maju karena banyak investasi di sektor manufaktur. Ekspor manufaktur Indonesia paling rendah,” kata Berly dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Baca: Puan Pastikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dibahas Transparan dan Hati-hati

Berly menjelaskan, masalah rendahnya presentase investasi berorientasi ekspor di Indonesia sudah lama berlangsung.

Trajektorinya turun sejak tahun 2000, padahal Indonesia belum termasuk negara kaya seperti Jepang atau Korea yang beralih dari sektor manufaktur ke sektor jasa.

Menurut Berly, kemunculan RUU Cipta Kerja berangkat dari beberapa permasalahan antara lain banyak peraturan yang tumpang-tindih.

Berita Rekomendasi

Akibatnya tidak ada kepastian dan menghambat dunia usaha.

Oleh sebab itu, banyak peraturan yang perlu diubah supaya sinkron.

Berly telah menyampaikan itu saat diskusi bertajuk “Menyoal Konflik dalam RUU Cipta Kerja”, di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) ini mengatakan, untuk mengubah semua peraturan yang menghambat itu membutuhkan waktu yang lama.

“Faktualnya, mengubah satu undang-undang saja bisa memakan waktu 1-2 tahun di DPR RI,” ujar Berly.

Berly mengungkap peringkat kemudahan buka usaha di Indonesia terbenam di peringkat 144.

Berly menilai UU yang ingin meningkatkan investasi sudah seharusnya untuk mengatasi persolan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas