Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Bisa Jadi Bumerang Buat Perekonomian Indonesia

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) dapat menjadi bumerang bagi perekonomian Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Bisa Jadi Bumerang Buat Perekonomian Indonesia
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ratusan buruh mengenakan payung melakukan unjuk rasa menutup ruas jalan di depan gerbang masuk Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena dinilai merugikan buruh dan mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Unjuk rasa menolak omnibus law juga dilakukan serentak di seluruh kota di Indonesia, bahkan sebagian buruh di beberapa kota akan melakukan aksi mogok kerja nasional dari 6 hingga 8 Oktober 2020. (TRIBYN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran DPR RI fraksi PKS Sukamta menyatakan, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) dapat menjadi bumerang bagi perekonomian Indonesia.

Menurutnya, pasal-pasal kontroversi dalam UU yang banyak disorot publik ini akan membuka peluang eksploitasi besar-besaran perusahaan asing ke Indonesia.

Baca: Akademisi Kampus Khawatir Praktik Korupsi Makin Liar dan Meluas karena UU Cipta Kerja

"Alih-alih mendapatkan investor dan kemudian akan membuka banyak lapangan kerja, Undang-Undang ini bisa hadirkan malapetakan ekonomi bagi Indonesia dalam jangka panjang. Ini kan seperti mengulang kebijakan ekonomi pada awal Orde Baru yang memberi karpet merah kepada berbagai perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia," kata Sukamta kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Baca: Pakar Hukum UGM Tolak UU Cipta Kerja: Tekanan Publik Harus Dilakukan, Selain Judicial Review

"Sesaat Indonesia saat itu menikmati devisa, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan banyak lapangan kerja. Tetapi dalam jangka panjang semua pertambangan dikuasai dan dieksploitasi asing, berbagai industri besar menjadi milik asing."

Baca: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Pasal-pasal Ini Paling Dimusuhi

"Rakyat Indonesia hanya kebagian menjadi buruh dan kuli di negeri sendiri. Saat ini, kemungkinan bisa lebih buruk dengan UU OBL Ciptaker ini, karena buruh kita menjadi berpeluang lebih dieksploitasi," imbuhnya.

Ribuan massa aksi melakukan orasi di depan gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Masuk ke Halaman Gedung DPRD Lampung, Ribuan Massa Aksi Lakukan Orasi, 'Cabut UU Cipta Kerja
Ribuan massa aksi melakukan orasi di depan gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Masuk ke Halaman Gedung DPRD Lampung, Ribuan Massa Aksi Lakukan Orasi, 'Cabut UU Cipta Kerja (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga memandang situasi geopolitik ekonomi terutama adu pengaruh dalam perang dagang antara China dan Amerika Serikat akan semakin menyulitkan Indonesia jika tidak melakukan pembenahan sistemik terhadap kelemahan fundamental ekonomi yang ada.

Baca: Mendadak Dipanggil Istana dan Bertemu Jokowi, Tokoh Buruh Ini Bantah Ditawari Kursi Wakil Menteri

Berita Rekomendasi

"Nilai impor setiap tahun lebih besar dari ekspor, ini kan jelas tanda fundamental ekonomi Indonesia lemah."

"Keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa jadi malah membuat pengusaha lokal, petani dan nelayan semakin terjepit hadapi serbuan pengusaha asing dan produk-produk impor. Mestinya pemerintah perkuat dulu ekonomi Indonesia dari hulu ke hilir dengan berbagai kebijakan yang memudahkan pengusaha lokal," ucapnya. 

Anggota Komisi I DPR RI ini memperkirakan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja kebanyakan investor yang masuk berasal dari China

Sebab, ia menilai China punya ambisi besar kembangkan ekonomi. Sukamta menyebut China memiliki proyek Belt and Road Initiative (BRI) untuk ekspansi ekonomi.

"Apalagi adanya pandemi Covid-19 berdampak meningkatnya pengangguran di China akibat PHK, versi pemerintah Cina mencapai 27 juta orang, versi lain sebut 80 juta orang, ditambah 8,7 juta lulusan baru Universitas di Cina. Maka dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang beri kelonggaran aturan TKA, pasti akan dilirik. Peluang di Indonesia menarik karena investor bisa membawa ribuan TKA," katanya.

"Jika kondisi ini terjadi, pengangguran di Indonesia yang diperkirakan BPS pada tahun 2021 mencapai 10,7-12,7 juta dan pekerja yang di PHK selama pandemi mencapai 9,8 juta orang akan tetap kesulitan mendapat lapangan kerja," lanjutnya

Lebih lanjut, Sukamta juga memperkirakan investor dari negara maju khususnya negara barat akan berpikir ulang untuk berinvestasi ke Indonesia karena terdapat pasal-pasal yang mencabut sejumlah hak pekerja dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Di negara maju, mereka sangat menjujung tinggi hak pekerja, aktivis HAM di sana vokal menentang eksploitasi buruh.

"Jadi kondisinya bisa semakin runyam, skenario-skenario ini mestinya dihadirkan supaya tidak gegabah sahkan RUU. Jika boleh berharap, segera batalkan UU ini dengan Perppu. Pemerintah kemudian fokus memperkuat fundamental ekonomi Indonesia dengan berbasis penguatan ekonomi rakyat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas