Penyederhanaan Cukai Dikhawatirkan Merusak Struktur Industri Hasil Tembakau
Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut bakal merusak struktur Industri Hasil Tembakau (IHT) bahkan monopoli perdagangan.
Editor: Hasanudin Aco
FOSES meninjau aspek ekonomi dan hukum atas dampak kebijakan penyederhanaan tarif cukai terhadap struktur pasar industri tembakau, serta mengukur dampak kebijakan cukai terhadap heterogenitas pasar.
Ketua tim riset FOSES Putra Perdanamenyampaikan sejumlah temuannya pokoknya, yaitu:
1. Struktur pasar IHT bersifat oligopoli ketat. Saat ini terdapat empat pemain besar yang menguasai pasar rokok di Indonesia yang hanya menyisakan 17,2% pangsa pasar untuk pemain di tingkat kecil-menengah.
2. Kenaikan cukai mempengaruhi harga dan hilangnya varian brandrokok. Kenaikan cukai rokok jenis SKM dapat menghilangkan sekitar enam varian brand di pasar. Sedangkan untuk rokok jenis SPM, kenaikan cukai sebesar 8,3 kali lipat akan menghilangkan satu varian brand. Pada jenis rokok SPT, kenaikan harga transaksi pasar karena kenaikan CHT dan HJE sebesar 1,56 kali lipat, membuat hilangnya satu brand pada golongan 2 dan 3.
3. Adanya penyamaan tariff cukai SKM ke golongan SPM menyebabkan tekanan terutama setelah penyetaraan cukai pada masing-masing golongan.
Cukai pada SKM golongan 1 menekan volume rokok sebesar 1,29%, setelah penyetaraan berubah menjadi 5,44%, sedangkan pada SKM golongan 2 cukai menyebabkan penurunan volume rokok sebesar 3,27% setelah sebelumnya hanya menekan volume sebesar 2,75%.
4. Penggabungan SPM dan SKM menyebabkan tekanan terhadap volume rokok. Penggabungan SKM dan SPM ke SM pada golongan 1 dengan batas produksi 3 miliar menyebabkan perusahaan langsung berkompetisi dengan perusahaan yang sudah mapan pada golongan tersebut.
Simulasi pada satu perusahaan yang beraktivitaspada golongan 2 SKM dan SPM menunjukkan adanya potensi penurunan volume hingga 45,66