Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Hotman Paris Cerita Sulitnya Buruh Tuntut Pesangon

Pemerintah pastikan aturan mengenai kewajiban pengusaha memberikan pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK tetap ada di dalam UU Cipta Kerja

Editor: Sanusi
zoom-in UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Hotman Paris Cerita Sulitnya Buruh Tuntut Pesangon
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Hotman Paris Hutapea 

Di sisi lain, untuk menuntut hak pesangon ke pegadilan, butuh pengacara yang memakan biaya yang tak sedikit. Itu pun belum tentu putusan pengadilan memenangkan pekerja korban PHK.

"Dimulai dengan kalau majikan menolak lalu melalui dewan pengawas Depnaker (Departemen Tenaga Kerja). Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan," ungkap Hotman, dalam artikel "Singgung UU Cipta Kerja, Hotman Paris Beberkan Susahnya Buruh Tuntut Pesangon".

"Di pengadilan bisa sampai peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), bayangkan bayar honor pengacara berapa, bisa-bisa honor pengacara lebih besar daripada pesangonnya," kata dia lagi.

Ia berujar, terlepas apakah besaran pesangon mengacu pada aturan lama yakni UU Ketenagakerjaan ataupun direvisi di UU Cipta Kerja, pemerintah juga seharusnya prioritas memastikan pekerja atau buruh korban PHK mendapat pesangonnya sesuai aturan yang berlaku.

Contohnya, lanjut Hotman, pemerintah bisa mengeluarkan aturan yang memudahkan dan mempersingkat pengajuan tuntutan hak pesangon bagi pekerja korban PHK di pengadilan.

"Itulah masalah utama yang dihadapi buruh. Sementara si buruh tidak punya kemampuan beracara di Pengadilan. Jadi rubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh," tegas Hotman.

Sebagai informasi, salah satu pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah besaran uang pesangon bagi karyawan korban PHK yang dinilai menyusut.

Berita Rekomendasi

Besaran pesangon terbaru itu diatur dalam Pasal 156 UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi dihapus.

Ini berbeda dengan pasal yang ada di UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan membayar pesangon lebih besar jika PHK dilakukan dengan alasan efisiensi.

Berikut aturan rincian uang pesangon yang diterima pekerja dalam UU Cipta Kerja:

Uang Pesangon

- Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas