Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkeu: Tujuan Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk Keluarkan Indonesia dari Middle Income Trap

Menkeu:Omnibus Law UU Cipta Kerja bertujuan agar Indonesia mampu terlepas dari jebakan kelas menengah atau middle income trap.

Editor: Sanusi
zoom-in Menkeu: Tujuan Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk Keluarkan Indonesia dari Middle Income Trap
Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja bertujuan agar Indonesia mampu terlepas dari jebakan kelas menengah atau middle income trap.

Dengan demikian, Indonesia diyakini bisa menjadi negara yang efisien dan memiliki regulasi yang mudah. Selain itu, masyarakat juga bisa lebih mudah untuk memulai berusaha.

Baca juga: Terungkap, Ini Sosok Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja

"Omnibus Law tujannya untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap. Indonesia bisa menjadi negara yang efisien, regulasinya simpel, dan memberi kesempatan kepada rakyat untuk berusaha secara mudah," ujar Sri Mulyani ketika memberikan paparan dalam Pembukaan Ekspo Profesi Keuangan, Senin (12/10/2020).

Pemerintah mendorong reformasi pajak dengan memberikan berbagai macam insentif melalui UU Cipta Kerja.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polri Tetapkan 10 Tersangka Kasus Perusakan, Penjarahan di Kantor ESDM

Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan produktivitas, inovasi dan kreativitas yang mampu mendorong Indonesia terlepas dari jebakan negara kelas menengah.

Di dalam UU Cipta Kerja, salah satu klausul yang menjelaskan mengenai insentif pajak dan kemudahan administrasi perpajakan tertuang di dalam pasal 92 UU Cipta Kerja.

"Usaha mikro diberikan kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis pasal 92 ayat (1) UU tersebut.

Berita Rekomendasi

Di dalam ayat (4), pasal tersebut menjelaskan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) diberikan khusus kepada pengusaha mikro sesuai dengan ketentuan UU PPh.

Baca juga: Presiden KSPI Tegaskan Sumber Informasi UU Cipta Kerja Bukan Hoaks: Kami ada Buktinya

Namun, insentif PPh hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro tertentu berdasarkan basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat mengungkapkan alasan dibentuknya UU Cipta Kerja agar Indonesia terlepas dari jerat middle income trap.

"Bapak Joko Widodo dalam pelantikan presiden terpilih periode 2019 - 2024 pada 20 Oktober 2019 lalu telah menyampakan kita punya potensi untuk dapat keluar dari jebakan penghasilan menengah," kata Airlangga ketika melakukan pidato usai pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

Untuk mencapai ambisi tersebut, Airlangga mengungkapkan, pemerintah harus memapu menyediakan lapangan kerja serta meningkatkan kualitas tenaga kerja.

Di sisi lain, diperlukan pemangkasan regulasi atau aturan di dalam negeri agar iklim investasi di dalam negeri menarik.

"Untuk itu diperkenalkan undang-undang Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja," ucap Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Sebut Tujuan Omnibus Law untuk Keluarkan Indonesia dari Middle Income Trap"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas