Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020
Berikut ini syarat dan cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro hingga Desember 2020.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro.
Kini, pemerintah telah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif hingga Desember 2020.
Sebelum mendaftar, Anda perlu mempersiapkan persyaratan sesuai ketentuan.
Bantuan UMKM diberikan kepada WNI yang memiliki usaha mikro dan bukan merupakan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Diperpanjang Sampai Bulan Desember 2020, Berikut Cara Lengkap Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Diketahui, awalnya program ini akan selesai pada September 2020 lalu.
Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.
Sehingga, program BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga Desember 2020.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman meminta kepada para kepala dinas daerah untuk segera mengajukan para pengusaha mikroagar bisa mendapatkan BLT UMKM ini.
"Iya diperpanjang hingga Desember. Makanya saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya."
"Diajukan yah, bukan mendaftarkan diri lagi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Menurut Hanung, adanya tambahan pagu dari Presiden tersebut bisa membuat penyaluran BLT UMKM merata.
Apalagi ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.
"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar Pulau Jawa."