Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020

Berikut ini syarat dan cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro hingga Desember 2020.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020
hai.grid.id
Ilustrasi Uang-Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020. 

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga: Pendaftaran Bantuan UMKM Rp 12,5 M dari Facebook Ditutup 19 Oktober 2020, Berikut Syarat dan Caranya

Syarat Penerima

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Berita Rekomendasi

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas