UU Ciptaker Disahkan, Kemenhub Siapkan Penyesuaian Aturan Sektor Penerbangan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan peraturan turunan pada sektor penerbangan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan peraturan turunan pada sektor penerbangan, setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, peraturan yang sedang disiapkan ini termasuk revisi dan penyesuaian kebijakan dengan UU Ciptaker.
"Hingga saat ini masih dalam tahap persiapan, terkait revisi ataupun penyesuaian aturan yang berkesinambungan dengan UU Ciptaker," kata Adita saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Dalam pembahasannya nanti, lanjut Adita, bisa saja ada penerbitan baru ataupun kebijakan yang disesuaikan untuk mengakomodir peraturan yang sudah ada.
Baca juga: Omar Nasiri Mendengar Rekaman Dramatis Detik-detik Serbuan Pembajak Pesawat Air France 8969 (2)
Ia juga menyebutkan, dalam pembahasan ini akan melibatkan pihak terkait untuk membahas aturan dan kebijakan agar sesuai.
"Pihak terkait sendiri tentunya pemangku kepentingan di setiap sektor transportasi, termasuk sektor penerbangan," ujar Adita.
Sebelumnya, Kemenhub juga menilai pengesahan UU Ciptaker dapat meningkatkan iklim investasi di sektor transportasi.
Baca juga: Bandara Soetta Siapkan Alur Khusus Keberangkatan dan Kedatangan Penumpang Pesawat
Menurut Adita, untuk tindak lanjut UU Ciptaker pihaknya tengah menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan peraturan pemerintah (PP) di bidang transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Dalam proses menindaklanjuti UU Cipta Kerja, lanjut Adita, dari 15 PP yang akan disempurnakan atau disusun Kemenhub merencanakan penyusunan 4 RPP yaitu, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Perkeretaapian, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang LLAJ, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Pelayaran, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Penerbangan.
Penyempurnaan ini menurut Adita, bersifat mempermudah proses perizinan yang terkesan berbelit-belit dan mengharmonisasi regulasi yang tumpang tindih.