Libur Panjang Maulid Nabi, Operator Transportasi Diminta Tetap Batasi Kapasitas Angkut Penumpang
Semua moda transportasi harus menaati peraturan pengendalian transportasi di tengah pandemi Covid-19 seperti pembatasan penumpang.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengimbau, penyedia layanan transportasi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menyambut libur panjang Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada Oktober 2020 ini.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, semua moda transportasi harus menaati peraturan pengendalian transportasi di tengah pandemi Covid-19 seperti pembatasan penumpang.
"Kami juga meminta operator sarana dan prasarana transportasi untuk menjalankan protokol kesehatan, pada pelayanan angkutan umum untuk setiap sektor transportasi," kata Adita saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).
Selain itu Adita menyebutkan, pihaknya juga meminta seluruh calon penumpang untuk mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 terkait syarat yang untuk melakukan perjalanan di tengah pandemi ini.
Baca juga: Gandeng WHO, Asosiasi Transportasi Udara Internasional Siapkan Pengganti Karantina Wajib 14 Hari
"Syarat tersebut seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak, menjaga kebersihan tangan dan menjauhi kerumunan," ujar Adita.
Kemudian syarat lainnya, lanjut Adita, calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik darat, laut, udara ataupun kereta api wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.
Baca juga: BPTJ: Belum Ada Laporan Klaster Covid-19 di Transportasi Umum Jabodetabek
"Kami berharap, protokol kesehatan dan ketentuan melakukan perjalanan dapat terus diterapkan oleh masyarakat untuk keamanan dan kenyamanan bersama," kata Adita.