Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Puncak Arus Mudik Libur Akhir Pekan Diprediksi Terjadi Pada Rabu Malam

Budi Setiyadi menyebutkan, puncak arus mudik libur panjang akhir Oktober 2020 ini akan terjadi pada Rabu (28/10/2020) malam.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Puncak Arus Mudik Libur Akhir Pekan Diprediksi Terjadi Pada Rabu Malam
TRIBUNNEWS/HARI DARMAWAN
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, puncak arus mudik libur panjang akhir Oktober 2020 ini akan terjadi pada Rabu (28/10/2020) malam.

Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang belum melakukan perjalanan dan mungkin masih bekerja. Maka diprediksi akan terjadi peningkatan arus lalu lintas pada malam ini.

Baca juga: Pantau Tol Cikampek via Helikopter, Menhub Budi: Jangan Mampir Terlalu Lama di Rest Area

Budi juga menjelaskan, akan terjadi kepadatan kendaraan di beberapa titik jalan tol ke luar Jakarta terutama menuju arah timur atau di Tol Cikampek.

Ia juga mengatakan, pada akhir pekan ini saat periode libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW akan ada peningkatan pengawasan protokol kesehatan untuk para operator maupun penumpang.

"Dalam libur panjang ini kami akan mengawasi langsung penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi. Pengawasan ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan setempat," kata Budi Setiyadi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Budi Setiyadi mengimbau, ketentuan ini harus dilakukan dan ditaati oleh semua pihak untuk kenyamanan bersama dalam mencegah penularan Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala. Jadi masyarakat diminta patuh, petugas dan operator juga harus taat karena sudah ada ketentuan teknis," ucap Budi Setiyadi.

Kemudian operator sarana dan prasarana transportasi dan pengelola operasional angkutan barang, lanjut Budi, apabila melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas