Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ragam Kekecewaan Serikat Buruh dan SE Upah Minimum 2021 Menakertans yang Dituding Miskinkan Pekerja

ASPEK menilai jika upah minimum 2021 tidak naik akan berimbas fatal bagi buruh hingga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ragam Kekecewaan Serikat Buruh dan SE Upah Minimum 2021 Menakertans yang Dituding Miskinkan Pekerja
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
TIDAK ADA KENAIKAN - Sejumlah buruh dari berbagai aliansi menyanyikan lagu perjuangan saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020). Ribuan buruh yang hadir dalam aksi tersebut menolak keputusan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, serta menolak UU Omnibus Law yang dinilai merugikan kaum pekerja. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

UM ditetapkan oleh para gubernur paling lambat 1 November baik berupa UMP maupun UMK.

“Saya menilai SE Menaker tersebut adalah sebuah imbauan, dan bukan sebuah regulasi yang wajib dipatuhi Gubernur,” kata Timboel kepada Tribunnews, Selasa (27/10/2020).

“Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 atau pun UU Cipta Kerja, yang memiliki hak prerogative menetapkan UM adalah gubernur, sehingga bisa saja gubernur menetapkan UM tidak sesuai dengan SE Menaker,” tambahnya.

Timboel menerangkan hal ini kerap kali terjadi di tahun-tahun sebelumya.

SE Menaker mengimbau dan meminta delapan persen tetapi ada gubernur yang menetapkan kenaikan UM lebih dari delapan persen.

“Ini biasa terjadi dari tahun ke tahun,” imbuh dia.

SE Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 meminta para gubernur, pada point 1, untuk tidak menaikkan UM di tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Ini artinya UM 2021 akan sama dengan UM di 2020 saat ini.

Permintaan Menaker kepada Gubernur untuk tidak menaikkan UM di 2021 didasari oleh perhitungan 64 item KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan Bu Menaker.

Walaupun ada kenaikan 4 item KHL, sebelumnya 60 item KHL, namun Pemerintah menurunkan kualitas item-item KHL lainnya sehingga ketika dijumlahnya berdasarkan data BPS maka nilai total KHL sebagai acuan UM di 2021 tidak mengalami kenaikan.

“Saya kira penambahan 4 item KHL dengan menurunkan kualitas beberapa item KHL yang lama adalah tidak tepat, dan ini tidak obyektif melihat kondisi riil di masyarakat,” tegasnya.

Sementara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said dalam pernyataannya, Selasa (27/10/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas