Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pasca-lawatan Pompeo, AS Perpanjang Pembebasan Tarif Masuk Barang untuk Indonesia

Indonesia menyambut baik perpanjangan preferensi tarif Generalized System of Preferences (GSP) yang dilakukan pemerintah Amerika

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pasca-lawatan Pompeo, AS Perpanjang Pembebasan Tarif Masuk Barang untuk Indonesia
Tribunnews/HO/BPMI/Rusman
Presiden Joko Widodo (kiri) menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (Menlu AS), Mike Pompeo (kanan) di Istana Kepresidenan Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/10/2020). Tribunnews/HO/BPMI/Rusman 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia menyambut baik perpanjangan preferensi tarif Generalized System of Preferences (GSP) yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat (AS).

Pengumuman perpanjangan GSP ini dibuat hanya berselang sehari usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) AS, Mike Pompeo di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2020 lalu.

“Pada tanggal 30 Oktober 2020, Pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) secara resmi telah mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia,” kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers daring, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Jelang Pilpres AS, Pompeo Temui Jokowi, Indef: Investor Justru Penasaran Jika Joe Biden Menang

Retno mengatakan keputusan diambil setelah USTR melakukan review terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2.5 tahun sejak Maret 2018.

GSP sendiri merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah  AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974.

“Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada tahun 1980,” kata Retno.

BERITA TERKAIT

Retno menjelaskan terdapat 3572 pos tarif yang telah diklasifikasikan oleh US Customs and Border Protection (CBP) pada level Harmonized System (HS) 8-digit yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP.

3572 pos tarif tersebut mencakup produk-produk manufaktur dan semi manufaktur, pertanian, perikanan dan juga industri primer.

“Daftar produk yang mendapatkan pembebasan tarif bisa dilihat pada Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTS-US),” ujarnya.

Berdasarkan data statistik dari United States International Trade Commission (USITC) pada tahun 2019 ekspor Indonesia yang menggunakan GSP mencapai USD 2,61 milyar atau setara 13,1% dari total ekspor Indonesia ke AS (yaitu sebesar USD 20.1 milyar).

Ekspor GSP Indonesia di tahun 2019 berasal dari 729 pos tarif barang dari total 3.572 pos tarif produk yang mendapatkan preferensi tarif GSP. 

Retno menjelaskan dari Januari-Agustus 2020, nilai ekspor GSP Indonesia ke AS tercatat sebesar USD 1.87 milyar atau naik 10.6 persen dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya.

Indonesia saat ini merupakan negara pengekspor GSP terbesar ke-2 di AS setelah Thailand (USD 2.6 milyar).

“Dengan perpanjangan pemberian fasilitas GSP ini diharapkan nilai ekspor Indonesia akan semakin meningkat,” ujar Retno

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas