Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Diadukan Nasabah ke Polisi karena Rp 20 M Tabungannya Raib, Begini Tanggapan Maybank

Maybank Indonesia menyatakan pelaku tindak pidana tersebut sudah tertangkap dan kasusnya ditangani polisi.

Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Diadukan Nasabah ke Polisi karena Rp 20 M Tabungannya Raib, Begini Tanggapan Maybank
Instagram via Tribun Timur
Winda Earl, nasabah yang mengaku uang tabungan senilai Rp 20 miliar milik dia dan ibunya raib di rekeningnya di Maybank Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Maybank akhirnya memberikan tanggapan menyusul laporan polisi yang dibuat atlet e-sport atau gamers Winda D. Lunardi alias Winda Earl, 8 Mei 2020 lalu karena raibnya uang tabungan dia dan ibunya senilai Rp 20 miliar di dua rekening mereka di Maybank.

Esti Nugraheni, Head of Corporate Communications PT Bank Maybank Indonesia dalam pernyataan tertulisnya kepada Tribunnews hari ini, Jumat (6/11/2020) menyatakan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Esti menyatakan pelaku tindak pidana tersebut sudah tertangkap dan kasusnya ditangani polisi.

"Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."

"Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," sebut Esti Nugraheni.

Terkait dengan pengaduan nasabah Maybank atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna ke  Bareskrim Polri, dia menyatakan, sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Mendadak Raib

Kamis 5 November 2020 lalu, Winda Earl menyambangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.

Laporan polisinya terdaftar dalam Nomor LP/B/2039/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020.

Baca juga: Kepala Cabang Maybank Cipulir Diduga Tanpa Hak Pindahkan Uang Winda Earl ke Rekening Lain

Uang Winda dan ibunya di dua rekening bank Maybank hasil dari menabung sejak 2015 sekitar Rp20 miliar mendadak raib.

"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Kepala Cabang Maybank Cipulir Jadi Tersangka Dalam Raibnya Uang Nasabah, Ini Kata Maybank

Winda dan keluarganya sangat terpukul atas peristiwa ini dan berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka.

Winda dan Floletta berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank.

"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tuturnya.

Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan bahwa Winda dan ibundanya diketahui telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah.

Hingga 2020, semestinya uang di rekening keduanya telah mencapai Rp20 miliar.

"Totalnya Rp20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar," katanya.

Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening Floletta dan Rp600 ribu di rekening Winda.

Hilangnya uang Winda dan ibundanya diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020 akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.

"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp600 ribu," tuturnya.

Korban telah berupaya untuk meminta kejelasan terhadap uangnya yang hilang dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor Maybank pada bulan Febuari dan bulan Maret 2020, akan tetapi hingga saat ini dari pihak Maybank tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang hilang kepada Winda dan Floletta.

"Tidak ada itikad baik (dari Maybank), Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respon.

Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai," katanya.

Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan dari pihak Maybank, akhirnya korban membuat laporan polisi pada Mei 2020 ke Bareskrim Polri.

"Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas