Cara UMKM Cepat Dapat Banpres Produktif Rp 2,4 Juta
Penyerapan Banpres Produktif senilai Rp 2,4 juta tersebut sudah mencapai 76 persen atau Rp 22 triliun sampai Oktober 2020.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah mengalokasikan Rp 28 triliun dalam bentuk Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Banpres Produktif diperluas hingga menyasar 12 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pendekatan yang kita gunakan melalui data existing yang sebanyak 12 juta. Sebaiknya mereka daftarkan diri ke Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga bisa dapat akses, jangan sampai ada yang tertinggal," ujarnya dalam acara diskusi secara virtual, Selasa (10/11/2020).
Yustinus menjelaskan, penyerapan Banpres Produktif senilai Rp 2,4 juta tersebut sudah mencapai 76 persen atau Rp 22 triliun sampai Oktober 2020.
Baca juga: Cara Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta hingga Akhir November, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
"Pemerintah buka kesempatan di Pemda dan koperasi silakan respons. Tujuannya supaya didaftarkan dapat Banpres Produktif," katanya.
Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM atau Banpres UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id, Masukkan Nomor KTP
Dia menambahkan, Banpres Produktif adalah hibah modal kerja senilai Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM agar bangkit di saat pandemi Covid-19.
"Banpres Produktif melengkapi stimulus ekonomi sebelumnya yakni insentif pajak dan lainnya. Alokasinya Rp 28 triliun, targetnya 12 juta UMKM, sekarang menjangkau 9,1 juta jiwa, diperluas sampai 12 juta," pungkasnya.