Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PP Telekomunikasi Baru Diharapkan Sejalan dengan Cita-cita Pengembangan Ekonomi Digital

Dengan adanya PP yang baru diharapkan pemerintah dapat memaksa operator untuk membangun di daerah 3T juga.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Willem Jonata
zoom-in PP Telekomunikasi Baru Diharapkan Sejalan dengan Cita-cita Pengembangan Ekonomi Digital
Istimewa
Ilustrasi 5G 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sektor telekomunikasi menjadi salah satu poin yang termuat di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, aturan pelaksana sebagai turunan UU tersebut tengah disusun oleh kementerian teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Aturan turunan ini diharapkan dapat sejalan dengan UU Cipta Kerja.

“Saya menilai UU Cipta Kerja sudah sangat bagus. Sehingga spectrum sharing untuk teknologi baru seperti 5G sudah diberikan kepastian. Diharapkan nantinya spectrum sharing tidak menggangu iklim persaingan usaha yang sehat dan Indonesia bisa dapat segera mengembangkan teknologi tersebut. Saya sangat mengharapkan PP-nya dapat sejalan dengan cita-cita Presiden Joko Widodo yang ingin mengembangkan ekonomi digital,” terang Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, Muhammad Ridwan Effendi, Kamis (12/11/2020)

Menurutnya UU Cipta Kerja yang baru disahkan, merupakan produk hukum yang telah mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan yang ada.

Agar ekonomi dan transformasi digital di Indonesia dapat segera terwujud, Ridwan meminta nantinya dalam membuat PP sektor telekomunikasi, baik dari Kantor Menko Perekonomian maupun Kantor Menkominfo dapat memasukan komitmen pembangunan.

BERITA REKOMENDASI

Jika spectrum sharing untuk 5G ini dijalankan, hanya sampai di Radio Active Network (RAN).

Baca juga: Perusahaan Telekomunikasi Ini Terbitkan Sukuk Rp 389,51 Miliar

Sedangkan core network harus dibangun oleh masing-masing operator. Sehingga nantinya komitmen pembangunan yang tertuang dalam PP yang baru tak hanya untuk teknologi 5G, tapi juga mengikat untuk evaluasi komitmen pembangunan teknologi 4G dan teknologi eksisting lainnya yang sudah dibangun setiap operator.

Selain komitmen pembangunan, PP yang baru juga harus memasukkan standar kualitas layanan (QoS) operator telekomunikasi.

Tujuannya agar layanan 5G yang diberikan operator telekomunikasi benar-benar true 5G. Bukan seperti yang saat ini terjadi selama ini di mana 4G namun rasanya 3G bahkan 2G.

Baca juga: Kinerja Kuartal III Pemain Telekomunikasi, Siapa yang Terus Tumbuh Pendapatannya?

Ridwan mengatakan saat ini banyak operator yang membangun jaringan telekomunikasi dan menerapkan QoS seadanya.


Mereka hanya membangun satu BTS dengan QoS di satu kota hanya untuk menggugurkan komitmen pembangunan yang sudah dibuat.

“Sehingga komitmen pembangunan dan standar QoS sangat perlu dimasukkan dalam PP UU Cipta Kerja. Diharapkan nantinya komitmen pembangunan untuk layanan 5G juga jelas. Sehingga operator telekomunikasi yang berusaha di Indonesia memiliki komitmen yang besar untuk menggembangkan sarana dan prasarana telekomunikasi di Indonesia,” kata Ridwan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas