PP Telekomunikasi Baru Diharapkan Sejalan dengan Cita-cita Pengembangan Ekonomi Digital
Dengan adanya PP yang baru diharapkan pemerintah dapat memaksa operator untuk membangun di daerah 3T juga.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Willem Jonata
Mantan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi ini menilai selama ini komitmen pembangunan yang tertuang dalam PP 52 dan PP 53 tidak terlalu tegas.
Ini dapat dilihat dari operator telekomunikasi yang hanya mau membangun jaringan telekomunikasi di daerah yang menguntungkan saja.
Sedangkan daerah yang tak menguntungan mereka enggan untuk membangunnya.
Buktinya adalah masih ada 12.300 desa yang masih belum mendapatkan layanan telekomunikasi.
Selain itu operator yang hadir untuk memberikan layanan di daerah tertinggal, terdepan dan terpencil (3T) hanya segelintir saja.
Sehingga diharapkan komitmen pembangunan harus tertuang dalam PP yang baru akan mewajibkan operator telekomunikasi untuk hadir di 12.300 desa yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi.
Memasukkan komitmen pembangunan dalam PP dinilai Ridwan dapat meringankan tugas Menkominfo Johnny G Plate dalam menyediakan layanan telekomunikasi di 12.300 desa.
Sebab di dalam PP 52 dan 53 yang ada saat ini, pemerintah tidak bisa memaksa operator telekomunikasi untuk membangun di daerah yang tak menguntungkan.
Dengan adanya PP yang baru diharapkan pemerintah dapat memaksa operator untuk membangun di daerah 3T juga.
Penerapan komitmen pembangunan dan standar QoS layanan telekomunikasi yang ketat juga dilakukan India.
Diharapkan PP yang baru sektor telekomunikasi dapat membuat komitmen pembangunan menjadi transparan, setara, dan menantang.
Membuka komitmen pembangunan kepada masyarakat ini menurut Ridwan sangat penting.
Tujuannya selain karena frekuensi merupakan barang publik, membuat komitmen pembangunan menjadi transparan juga dapat mengurangi ketimpangan pembangunan satu operator dengan operator yang lain.
Menurut Ridwan Pemerintah harus segera memperbaiki aturan komitmen pembangunan minimum oleh operator setiap tahunnya melalui PP yang baru sehingga nantinya tidak ada lagi desa yang tidak terbangun infrastruktur telekomunikasi oleh operator seluler.