Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Selamatkan dari Dampak Pandemi, 9 Juta Usaha Mikro Telah Terima Banpres Produktif

Pemerintah meluncurkan Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada Agustus 2020.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Selamatkan dari Dampak Pandemi, 9 Juta Usaha Mikro Telah Terima Banpres Produktif
IST
Dialog Produktif bertema "Pejuang Ekonomi Garis Depan Wirausahawan Usaha Mikro yang diselenggarakan KPCPEN, Senin (9/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bekerja keras menyelamatkan pelaku usaha mikro dari dampak pandemi Covid-19, mengingat peran vitalnya, sektor usaha mikro menjadi prioritas dalam transformasi ekonomi nasional yang turut didukung Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Hal ini terungkap dalam Dialog Produktif bertema "Pejuang Ekonomi Garis Depan Wirausahawan Usaha Mikro yang diselenggarakan KPCPEN, Senin (9/11/2020).

Pemerintah meluncurkan Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada Agustus 2020. Hingga Oktober, BPUM telah menjangkau sekitar sembilan juta pelaku usaha mikro.

Sementara, setiap penerima BPUM memperoleh Rp 2,4 juta dalam bentuk dana hibah. Untuk tahap selanjutnya, total pelaku usaha mikro yang akan menerima dana hibah tersebut akan bertambah menjadi 12 juta.

Sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), koperasi, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait, turut mendukung penyaluran BPUM.

Baca juga: Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro Dinilai Sudah Tepat Sasaran

Hasilnya, penyaluran BPUM telah mencapai 100% dari target dalam tempo yang relatif singkat.

"Alhamdulillah, setelah menerima BPUM, saya bisa memperluas fasilitas usaha saya. Saya juga bisa merintis usaha gorengan."

Baca juga: Kemenkop UKM Pastikan Banpres Produktif Untuk Usaha Mikro di Sultra Bermanfaat dan Tepat Sasaran

BERITA REKOMENDASI

"Saya memanfaatkan sayur-sayuran yang dijual ibu saya agar tidak terbuang sia-sia", kata Iis Suminar, pelaku usaha pecel, karedok, dan gado-gado yang menerima BPUM.

Menyasar yang Tidak Bankable

Pemerintah menggulirkan BPUM demi membantu pelaku usaha mikro yang belum terjangkau oleh layanan perbankan (unbankable). Ditawarkan dalam bentuk dana hibah, BPUM juga berfungsi sebagai skema alternatif pembiayaan bagi usaha mikro.

Dari data terakhir Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KemenkopUKM) pada 2018, jumlah unit usaha di tingkat Indonesia tercatat sekitar 64 juta. Dari angka ini, usaha mikro mengambil porsi terbesar, yakni sekitar 63 juta (98%).

Sebagai golongan unbankable, Iis sangat merasakan manfaat bantuan pemerintah tersebut. Iis yang sehari-hari berjualan gado-gado juga belum pernah menggunakan ATM.


Demi memperoleh BPUM, Iis memberanikan diri untuk bertanya ke pihak desa, lalu berkunjung ke bank guna memenuhi persyaratan yang diperlukan. Awalnya, Iis merasa ragu mendatangi bank.

"Saya menanyai security bank tentang dana UMKM. Soalnya, saya pertama kali mendapat informasi dari media sosial," jelas Iis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas