Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Holding Dinilai Jadi Solusi Pacu Pengembangan Bisnis BUMN

Pembentukan holding dianggap menjadi solusi yang cocok untuk pengembangan bisnis Badan Usaha Milk Negara (BUMN) di Indonesia.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Holding Dinilai Jadi Solusi Pacu Pengembangan Bisnis BUMN
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembentukan holding dianggap menjadi solusi yang cocok untuk pengembangan bisnis Badan Usaha Milk Negara (BUMN) di Indonesia.

Menurut Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik UI Dian Simatupang, pembentukan holding harus didukung dengan hadirnya rekonstruksi peran negara terhadap bisnis BUMN.

Baca juga: Transformasi BUMN, Menteri Erick Gandeng PBNU Bangun Pondasi Akhlak

Baca juga: Apresiasi untuk BUMN dan Brand Inovatif di Masa Pandemi

“Status BUMN adalah korporasi yang dikendalikan negara sebagai pemegang saham, bukan pemegang kekuasaan publik, sehingga manajemennya adalah manajemen korporasi, bukan pemerintahan. Jika itu konsisten diterapkan, maksimalisasi holding mendorong perekonomian dapat tercapai karena key performance-nya adalah inovasi bisnis, kreativitas produksi, dan reformasi manajemen,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Saat ini ada sejumlah holding BUMN yang sudah dibentuk pemerintah.

Berbagai perusahaan induk dibuat berdasarkan fokus bisnis masing-masing BUMN yang terlibat.

Menurut Dian, untuk memaksimalkan peran holding BUMN, pembenahan juga harus dilakukan dari sisi regulasi.

Berita Rekomendasi

Dia menyarankan adanya perubahan sejumlah produk hukum untuk membuat jajaran pengurus holding BUMN lebih leluasa dalam menjalankan usaha.

“Pengendalian diperkuat, kriteria profesional bagi komisaris dinaikkan, jangan cuma karena dukungan dan background balas jasa politik. Jika konsepnya profesional, holding BUMN akan sangat menjadi daya dukung perekonomian,” tuturnya.

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap rencananya membentuk holding BUMN baru dalam bidang pemberdayaan dan pembiayaan Ultra Mikro serta UMKM. Holding untuk Ultra Mikro dan UMKM disebutnya akan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

“Sangat tidak fair kalau kita misalnya membantu korporasi besar bunga 9 persen, tetapi PNM harus lebih mahal. Bukan salah PNM, tapi akses dananya mahal. Oleh karena itu kita mau sinergikan dengan platform yang ada di BRI,” kata Erick saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (30/11/2020

Salah satu holding BUMN yang kini sudah berdiri adalah induk usaha sektor pertambangan, yang beranggotakan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT Bukit Asam (Persero) Tbk., dan PT Freeport Indonesia.


Kemudian, ada juga Holding BUMN Migas yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. dan terbentuk 2018 lalu.

Pembentukan induk usaha juga dilakukan dalam sektor farmasi, yang melibatkan PT Bio Farma (Persero), PT Kimia Farma Tbk., dan PT Indofarma Tbk.

Terkini, pemerintah tengah memproses pembentukan holding BUMN bidang pariwisata yang melibatkan PT Survei Udara Penas (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Inna Hotels & Resorts, PT Sarinah (Persero), Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), dan Taman Wisata Candi (TWC).

Pemerintah juga telah membentuk holding BUMN asuransi dan penjaminan yang terdiri dari Indonesia Financial Group, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Grahaniaga Tata Utama dan PT Bahana Kapital Investa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas