Beberapa Keuntungan Mendirikan CV dibandingkan PT
Comanditaire Venootschap atau CV adalah salah satu bentuk badan usaha populer selain PT (Perseroan Terbatas)
TRIBUNNEWS.COM - Bagi yang terjun ke dunia bisnis, terkadang dihadapkan pada keharusan untuk membuat badan usaha.
Bahkan untuk beberapa sektor bisnis, diwajibkan memiliki legalitas dalam operasionalnya.
Comanditaire Venootschap atau CV adalah salah satu bentuk badan usaha populer selain PT (Perseroan Terbatas).
Sesuai namanya, bentuk usaha ini merupakan peninggalan aturan era Belanda.
Berdasarkan tanggung jawabnya, pemiliknya terbagi menjadi dua.
Pertama yakni pemilik yang bertanggung jawab terbatas (sekutu pasif) dan yang lain memiliki tanggung jawab tak terbatas (sekutu aktif).
Dengan kata lain, sekutu pasif lazimnya hanya menyetorkan modal untuk pendirian CV tanpa perlu terlibat dalam operasional perusahaan.
Sementara sekutu aktif bisa menjadi pemilik sekaligus masuk dalam pengurus atau manajemen CV.
"Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus," bunyi Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Persekutuan Komanditer.
Berikut ini beberapa keuntungan mendirikan CV dibandingkan PT:
1. Modal usaha