Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengganti SKK Migas, BUMN, dan Lembaga Khusus Bisa Kelola Migas

(SKK Migas) berharap ada kepastian dasar hukum bagi SKK Migas lewat rencana revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pengganti SKK Migas, BUMN, dan Lembaga Khusus Bisa Kelola Migas
Pertamina

Fahmy bilang, selama ini kewenangan SKK Migas sangat besar dan memicu moral hazard. Salah satunya mengenai pengembalian cost recovery.

“Kewenangan untuk pengembalian cost recovery, itu sangat rawan korupsi. Di awal-awal itu hampir semua biaya yang dikeluarkan investor harus diganti dengan persetujuan SKK Migas dan itu banyak moral hazard,” ujar Fahmy dalam webinar FH UII, Sabtu (5/12).

Fahmy pun mendorong agar SKK Migas bisa menjadi BUMN Khusus. Ada sejumlah urgensi mengenai hal tersebut.

Pertama, revisi UU Migas sudah menggantung di DPR RI selama tujuh tahun. Sehingga selama itu pula kepastian hukum SKK Migas belum jelas.

Kedua, UU Cipta Kerja tidak mengatur penggantian SKK Migas menjadi BUMN Khusus.

Menurutnya, kekosongan perundangan tersebut menyebabkan ketidakpastian bagi investor dan peran SKK Migas tidak optimal.

“Dengan BUMN Khusus, SKK Migas akan lebih lincah, karena dia bisnis yang mengelola keuangan. Kalau sekarang ini semua cashflow ke Kemenkeu, dana yang digunakan juga dana APBN, harus mengajukan seperti kementerian lain, ini jadinya birokrasi, bukan bisnis,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini juga mengusulkan adanya perubahan SKK Migas menjadi BUMN Khusus. Caranya yakni melalui revisi UU Migas.

“Tentunya harus dibereskan dulu UU-nya, baru di Omnibus Law. Bagaimana sesegera mungkin UU 22 Tahun 2011 ini diperbaiki,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas