Cukai Rokok Naik, Menkeu Sri Mulyani Ingatkan soal Potensi Bertambahnya Rokok Ilegal
Kementerian Keuangan menyatakan, satu di antara survei rokok ilegal yang terakhir dilakukan tahun 2020 mengungkap jumlahnya terus meningkat.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, satu di antara survei rokok ilegal yang terakhir dilakukan tahun 2020 mengungkap jumlahnya terus meningkat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah beredarnya rokok ilegal ini mengalami kenaikan sekira 4,86 persen.
Baca juga: Cukai Rokok Naik di 2021, Pemerintah Berharap Jumlah Perokok Makin Sedikit
"Ini ada kenaikan dibandingkan tahun 2019 yang sebesar 3 persen. Ini menggambarkan waktu kami menaikkan cukai hasil tembakau cukup tinggi maka kenaikan rokok ilegal juga meningkat," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Karena itu, Sri Mulyani berharap jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus menekan hasil dari survei rokok ilegal ini.
Baca juga: Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok di Tengah Pandemi Covid-19
"Saya tahu teman-teman Bea dan Cukai selalu menyampaikan bahwa jumlah peredaran rokok ilegal yang sekarang 4,86 persen ini adalah termasuk yang rendah di kawasan ASEAN dibandingkan dengan negara tetangga. Baik itu Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, dan Thailand, Indonesia peredaran rokok ilegalnya lebih rendah secara geografis," katanya.
Namun, dia menegaskan, ini tidak berarti bahwa pemerintah akan begit saja membiarkan peredaran rokok ilegal yang meningkat.
"Jadi, saya akan tetap memberikan perhatian penuh bagi tim Bea dan Cukai di dalam rangka untuk menekan jumlah rokok ilegal karena jumlahnya bisa mencapai 384 juta batang. Itu jumlah yang tidak kecil," pungkasnya.