Sri Mulyani Sebut Harga Rokok Semakin Mahal di 2021, Makin Tidak Dapat Terbeli
Kementerian Keuangan menyatakan, kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal.
Menteri Keuangan menjelaskan, affordability index-nya juga akan naik dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 persen hingga 14 persen.
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen di 2021
"Sehingga (rokok) makin tidak dapat terbeli," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, desain dari kebijakan ini memang memperhatikan terutama aspek tenaga kerja yang masih bekerja di industri sigaret kretek tangan (SKT).
"Dalam hal ini penyerapan tenaga kerjanya sebanyak 158.552 orang dan juga kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau ini memperhatikan aspek para petani," katanya.
Selain itu, besaran kenaikan tarif cukai memperhatikan tingkat serapan tembakau dari petani lokal, kenaikan tarif cukai sigaret kretek yang lebih rendah, dan kenaikan tarif cukai sigaret putih.
"Bahkan dalam hal ini SKT yang tidak mengalami kenaikan diharapkan akan memberikan kepastian kepada penyerapan hasil tembakau para petani. Dengan demikian 526.000 kepala keluarga yang masih menggantungkan hidupnya dari pertanian tembakau bisa tetap dalam situasi yang tidak terancam oleh kenaikan ini," pungkas Sri Mulyani.