Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat Pencairan BPUM Rp 2,4 Juta

Nama penerima BPUM atau BLT UMKM dapat dicek di BRI secara online melalui eform.bri.co.id/bpum. Berikut syarat pencairan BPUM Rp 2,4 juta.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat Pencairan BPUM Rp 2,4 Juta
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Simak cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, lengkap dengan syarat pencairannya. 

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Penerima BLT UMKM di Desember via BRI, Ini Syaratnya

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bulan Desember 2020, Login di eform.bri.co.id/bpum

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Berita Rekomendasi

Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Adapun cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, dikutip dari depkop.go.id:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas