Update BLT UMKM, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Ini Penyebab Dana BLT Diblokir Bank
Simak cara cek nama penerima BLT UMKM lewat eform.bri.co.id/bpum. Berikut penyebab BLT UMKM diblokir bank penyalur.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan BLT UMKM bagi pengusaha mikro.
BLT UMKM diberikan sebanyak Rp 2,4 juta dalam sekali pencairan.
Bantuan yang masuk dalam program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Ada tiga bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM, yaitu BRI, BNI, dan BNI Syariah.
Baca juga: Cek Status Penerima BLT UMKM Sebesar 2,4 Juta Melalui Eform.bri.co.id/bpum Hanya Menggunakan KTP
Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Desember 2020,Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Syarat & Penerima
Untuk mengecek apakah apakah Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BLT UMKM, caranya sangat mudah.
Anda hanya perlu ke link daftar penerima yang telah disiapkan oleh bank penyalur, salah satunya BRI.
Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta di bulan Desember 2020 via BRI:
- Login di eform.bri.id/bpum, atau klik di sini!
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Selain itu, penerima BLT UMKM atau BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Begitu Anda mendapatkan SMS pemberitahuan tersebut, maka bisa langsung datang ke BRI terdekat untuk mencairkan.
Ada beberapa syarat serta dokumen yang harus disiapkan saat mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta, yaitu:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Bila Anda tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur yang, maka da akan dibuatkan rekening di cabang bank tempat pencairan dana BLT UMKM.
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap Banpres Produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro.
Penyebab BLT UMKM Diblokir Bank Penyalur
Di tengah proses penyaluran BLT UMKM, ada beberapa beberapa pelaku UMKM yang mengeluhkan, proses pencairan tidak bisa dilakukan.
Sebab dana sebesar Rp 2,4 juta tersebut diblokir oleh pihak bank penyalur.
Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020).
Hanung mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan karena ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.
"Jadi karena tidak sesuai datanya, dana memang sempat diblokir."
"Data yang ada di SK dengan di KTP atau yang di bank penyalur tidak sama, jadi ada kesalahan di sana," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, penyebab terjadinya kesalahan data tersebut terjadi karena ketika data dimasukkan, ada kesalahan pengetikan.
Namun, pihaknya dengan segera melakukan koordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur.
"Langsung kami koordinasikan dengan pihak bank penyalur, sudah buat SOP-nya juga, langsung segera kami tangani biar cepat," kata dia.
Penyaluran Sudah 100 Persen
Hingga Kamis lalu, program BLT UMKM sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.
Hanung menyebutkan, proses pencairan dilakukan hingga tahap ke-31 dengan dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.
"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun."
"Tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro, Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung, dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini pun selalui diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh BPKP.
Bahkan biasanya kegiatan audit selalu dilakukan setelah suatu program sudah berhasil selesai berjalan.
Namun, dalam program BLT ini proses audit dilakukan bersamaan dengan berjalannya program.
"Kenapa bersamaan? Biar ketika ada masalah ditemukan ketika di audit walaupun programnya masih sedang berjalan, bisa langsung diperbaiki."
"Sebagaimana dengan program PEN yang lain, tahap pelaksanaanya juga selalu di periksa oleh BPKP," ucap Hanung.
Hanung menambahkan, program ini pun direncanakan akan diperpanjang hingga tahun depan.
Namun, prosesnya masih dalam tahap pembahasan.
"Rencana masih dilanjutkan tahup depan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggarannya juga masih dalam pembahasan," jelas dia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Whiesa D, Kompas.com/Elsa Catriana)