Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Harga Gas Khusus untuk Industri Tertentu Perlu Dievaluasi dalam Setahun

Menurutnya, bagi industri yang tidak memberikan multiplier effect seperti yang diharapkan, maka negara akan dirugikan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat: Harga Gas Khusus untuk Industri Tertentu Perlu Dievaluasi dalam Setahun
dok. PGN
PGN telah efektif memberlakukan kebijakan harga gas USD 6/MMBTU secara proporsional ke 130 pelanggan dengan volume sebesar 191,78 BBTUD, dari keseluruhan jumlah pelanggan industri PGN Grup yang mendapatkan manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020 sebanyak 188 pelanggan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan kebijakan harga gas 6 dolar AS per MMBTU kepada industri tertentu perlu dievaluasi paling tidak dalam setahun.

Menurutnya, bagi industri yang tidak memberikan multiplier effect seperti yang diharapkan, maka negara akan dirugikan.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, jika dari tujuh industri yang ditetapkan tidak seluruhnya memberikan efek berganda pada masyarakat dan perekonomian sebaiknya dicabut saja. 

“Saya rasa satu tahun cukup untuk dievaluasi. Apakah industri-industri tersebut layak atau tidak mendapatkan harga gas tersebut. Jika tidak, sebaiknya dikembalikan seperti awal, atau dialihkan untuk industri yang lebih layak,” kata Mamit kepada media, Kamis (17/12/2020).

Seperti diketahui, kebijakan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. 

Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. 

Berita Rekomendasi

Adapun aturan teknisnya dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. 

Dalam Kepmen 89 ESDM itu disebutkan tujuh sektor industri yang memperoleh gas dengan harga khusus 6 dolar AS per MMBTU. 

Tujuh industri tersebut di antaranya pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. 

Berdasarkan aturan tersebut, skema harga ini berlangsung dari 2020 sampai 2024. 

Oleh karena itu, Mamit meminta agar Kemenperin, Kementerian ESDM, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan duduk bersama dan melakukan evaluasi terhadap regulasi harga gas industri ini. 

“Rangkaian evaluasi ini perlu dibuka, jangan sampai nanti dampaknya adalah harga gas turun tetapi multiplier effect nya tidak terlihat. Karena yang dipotong ini adalah jatah negara, jangan sampai negara justru dirugikan,” katanya.

Mamit mengingatkan, kebijakan harga gas 6 dolar AS per MMBTU awalnya ditujukan agar beban biaya industri berkurang, sehingga bisa bersaing dengan produk luar negeri dan harga produk yang lebih rendah itu juga dapat dinikmati oleh masyarakat. 

Dengan bersaingnya industri nasional, maka penjualan industri meningkat, sehingga penerimanan negara meningkat dari penerimaan pajak. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas