PP Muhammadiyah: Bank Syariah Indonesia Harus Salurkan 60 Persen Pembiayaan ke UMKM
Bank Syariah Indonesia (BSI) dan perbankan Indonesia pada umumnya harus memiliki kebijakan pro Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan perbankan Indonesia pada umumnya harus memiliki kebijakan pro Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, Bank Syariah Indonesia harus memiliki kebijakan khusus bersifat imperatif yang lebih besar atau maksimal.
Baca juga: Presiden Jokowi Optimis Ekonomi Indonesia Bangkit 2021
"Minimal 60 persen untuk pembiayaan UMKM. Tujuannya untuk akselerasi pemberdayaan, penguatan, dan pemihakan yang tersistem kepada UMKM dan kepentingan mayoritas rakyat atau masyarakat kecil," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (22/12/2020).
Haedar menjelaskan, kinerja dan keberhasilan Bank Syariah Indonesia hendaknya tidak dinilai dari laba, tetapi sejauh mana membantu menciptakan lapangan kerja dan tujuan sosial.
"Bagaimana untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kebijakan tersebut dapat mengatasi kesenjangan sosial-ekonomi sekaligus terwujudnya pasal 33 UUD 1945 dan sila kelima Pancasila," katanya.
Menurut dia, bila kesenjangan sosial-ekonomi dibiarkan maka hal itu akan merusak kebersamaan dan persatuan Indonesia.
"Bank Syariah Indonesia dan perbankan pada umumnya tidak menjadi lembaga yang memberi kemudahan dan dimanfaatkan oleh kelompok yang memiliki akses kuat secara ekonomi, politik, dan sosial manapun," pungkas Haedar.